satuhatisumut.com | Medan: Pejabat Negara yang tidak mematuhi dan menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Hakim Agung yang juga Ketua Kamar PTUN Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Supandi, SH, M,Hum dalam kegiatan Kuliah Umum yang dilaksanakan Program Studi Magister Hukum Pascasajana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Kamis (9/12/2021).
Begitu putusan keluar dari pengadilan lanjut Prof. Supandi, setiap penjabat wajib melaksanakan dan apabila putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka penjabat senang atau tidak senang wajib melaksanakan keputusan tersebut.
"Apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan maka penjabat harus di lengserkan," tegas Prof. Supandi.
Dalam kesempatan kuliah umum tersebut juga disampaikan mengenai perluasan kewenangan PTUN dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintahan, dengan dibentuknya dan disahkannya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP).
"UU AP ini sekaligus memperluas kompetensi PTUN secara signifikan, yaitu kewenangan mengadili sengketa Fiktif Positif. Sengketa Tindakan melawan Hukum oleh Pemerintah (OOD) dan adanya pengujian unsur penyalahgunaan wewenang," katanya.
Perluasan kewenangan PTUN Dalam UU yang secara khusus atau UU Sektoral, lanjut Prof. Supandi mengatur tentang kewenganan mengadili PTUN atas sengketa-sengketa TUN yaitu: Sengketa keterbukaan informasi publik (UU NO.14 Tahun2008 dan Perma Nomor 2 Tahun 2011, Sengketa TUN Pemilu baik pemilu legislatif maupun pemilukada (UU NO.8 Tahun 2012 dan Perma No.6 Tahun 2012, UU No 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015, Sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (UU No 2 Tahun2012 jo Perma No.2 Tahun 2016).
Diterangkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 merupakan payung hukum, dimana dalam UU tersebut juga mengatur terbentuknya aparatur pemeriksaan internal pemerintah sebagai upaya penyelesaian administrasi, ketidakpuasan, penurunan pangkat, sehingga adanya akibat hukum maka terlebih dahulu dapat diselelesaikan ke APIP dan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang mengenai kerugian keuangan negara.
Kegiatan Kuliah Umum secara virtual yang diikuti Kepala Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjanan UNPAB Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH dan dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pasca Sarjana UNPAB Dr. Yohny Anwar, SE, SH, MM, MH itu dihadiri para mahasiswa serta dosen Magister Ilmu HUkum UNPAB.
Kepala Prodi Magister Hukum UNPAB Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH di kesempatan itu menyampaikan, kegiatan kuliah umum menghadirkan Hakim Agung Prof. Dr. Supandi dilaksanakan dalam rangka peningkatan suasana akademik Program Studi serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara dan Perkembangannya dengan mengundang narasumber yang ahli dan kompeten di bidangnya.(m*n)
Hal itu disampaikan Hakim Agung yang juga Ketua Kamar PTUN Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Supandi, SH, M,Hum dalam kegiatan Kuliah Umum yang dilaksanakan Program Studi Magister Hukum Pascasajana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Kamis (9/12/2021).
Begitu putusan keluar dari pengadilan lanjut Prof. Supandi, setiap penjabat wajib melaksanakan dan apabila putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka penjabat senang atau tidak senang wajib melaksanakan keputusan tersebut.
"Apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan maka penjabat harus di lengserkan," tegas Prof. Supandi.
Dalam kesempatan kuliah umum tersebut juga disampaikan mengenai perluasan kewenangan PTUN dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintahan, dengan dibentuknya dan disahkannya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP).
"UU AP ini sekaligus memperluas kompetensi PTUN secara signifikan, yaitu kewenangan mengadili sengketa Fiktif Positif. Sengketa Tindakan melawan Hukum oleh Pemerintah (OOD) dan adanya pengujian unsur penyalahgunaan wewenang," katanya.
Perluasan kewenangan PTUN Dalam UU yang secara khusus atau UU Sektoral, lanjut Prof. Supandi mengatur tentang kewenganan mengadili PTUN atas sengketa-sengketa TUN yaitu: Sengketa keterbukaan informasi publik (UU NO.14 Tahun2008 dan Perma Nomor 2 Tahun 2011, Sengketa TUN Pemilu baik pemilu legislatif maupun pemilukada (UU NO.8 Tahun 2012 dan Perma No.6 Tahun 2012, UU No 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015, Sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (UU No 2 Tahun2012 jo Perma No.2 Tahun 2016).
Diterangkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 merupakan payung hukum, dimana dalam UU tersebut juga mengatur terbentuknya aparatur pemeriksaan internal pemerintah sebagai upaya penyelesaian administrasi, ketidakpuasan, penurunan pangkat, sehingga adanya akibat hukum maka terlebih dahulu dapat diselelesaikan ke APIP dan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang mengenai kerugian keuangan negara.
Kegiatan Kuliah Umum secara virtual yang diikuti Kepala Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjanan UNPAB Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH dan dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pasca Sarjana UNPAB Dr. Yohny Anwar, SE, SH, MM, MH itu dihadiri para mahasiswa serta dosen Magister Ilmu HUkum UNPAB.
Kepala Prodi Magister Hukum UNPAB Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH di kesempatan itu menyampaikan, kegiatan kuliah umum menghadirkan Hakim Agung Prof. Dr. Supandi dilaksanakan dalam rangka peningkatan suasana akademik Program Studi serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara dan Perkembangannya dengan mengundang narasumber yang ahli dan kompeten di bidangnya.(m*n)