satuhatisumut.com | Medan: Rapat Tim Pansus RTRW DPRD Medan dengan Bappeda dan Bagian Hukum Pemko Medan berlangsung alot saat pembahasan pembahasan Pansus RTRW untuk disetujui ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/11/21).
Dalam rapat yang dipimpin Dedy Aksyari dan Hendra DS selaku Ketua dan Wakil Ketua Pansus DPRD Medan, anggota Pansus DPRD Medan, Antonius Tumanggor sempat mempertanyakan hasil persetujuan dari Kementerian ATR tidak disampaikan termasuk peta Ruang Terbuka Hijau.
"Sebelum rapat dimulai, itu sudah disampaikan kepada kami selaku Tim Pansus DPRD Medan," ucap Antonius dalam rapat yang berlangsung diruang Banmus DPRD Kota Medan, Senin (29/11/21).
Antonius juga menanyakan konsep kawasan lindung, karena diketahui di Medan Utara khusus Belawan ada hutan mangrove apakah itu masuk dalam kategori Hutan Lindung.
Belum lagi, permasalahan penataan wilayah ini tidak diketahui bila peta perencanaan tidak diketahui lokasi mana saja yang masuk RTH.
Dimana ada beberapa aitem yang perlu disampaikan oleh pihak Bappeda termasuk kategori jalan.
Masih dalam rapat tersebut, Daniel Pinem yang anggota Pansus DPRD Medan, menjelaskan kenapa ini harus diketahui tentang peta RTH tersebut. Ini terkait adanya permasalahan pengaduan warga yang lahannya masuk dalam RTH.
"Akibat masuk dalam RTH, rumah dan lahan tidak bisa dijual. Bahkan saat pembayaran pajak bertambah mahal sehingga inilah menjadi permasalahan," ucapnya sembari siap menunjukan bukti yang dimaksud dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Medan, Benny.
Sementara itu Paul Mei Anton mengatakan kalau kita tidak tahu pemetaan, khawatir ini akan menjadi masalah khususnya mengenai RTRW Ranperda 2021 hingga 2041.
Hal yang sama pun disampaikan Edwin dan Renville dalam rapat tersebut.
Menyikapi Kepala Bappeda Kota Medan, Benny menyampaikan nantinya permasalahan peta maupun draft dari Kementerian ATR akan diserahkan kepada anggota tim pansus. Sedangkan masalah ganti rugi lahan warga yang masuk kawasan RTH bisa melaporkan dan segera mengganti rugi lahan warga yang dimaksud.
"Mengenai rincian ganti rugi nanti langsung dilakukan oleh Tim KJPP, berapa nilai yang akan dibayarkan,"ujarnya sembari menyatakan bila anggaran mencukupi langsung dibayarkan biasanya tidak sampai dua tahun langsung dibayarkan.
Nah begitu juga mengenai tata ruang lebih detail di RDTR.
Setelah adanya penjelasan langsung dari Kepala Bappeda maka langsung disetujui para seluruh tim pansus DPRD Medan mensahkan dalam rapat paripurna.
Terpisah Ketua Tim Pansus DPRD Medan, Dedy Aksyari menjelaskan bahwa pembahasan ini sempat tertunda selama dua tahun, faktornya karena Covid19.
Dimana dengan adanya persetujuan dari Kementerian ATR, maka bisa disyahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (30/11/21).
"Untuk persetujuan subtansi di Kementerian ATR itu juga dua tahun. Dan baru keluar sekitarr 16 November 2021 kemarin," ucapnya.
Dengan disyahkan RTRW ini, sebut Dedy program kebijakan Walikota Medan lebih cepat terlaksana dalam pembangunan Medan Utara, banjir dan kemacatan maupun insfrastruktur di Kota Medan.(m*n)
Dalam rapat yang dipimpin Dedy Aksyari dan Hendra DS selaku Ketua dan Wakil Ketua Pansus DPRD Medan, anggota Pansus DPRD Medan, Antonius Tumanggor sempat mempertanyakan hasil persetujuan dari Kementerian ATR tidak disampaikan termasuk peta Ruang Terbuka Hijau.
"Sebelum rapat dimulai, itu sudah disampaikan kepada kami selaku Tim Pansus DPRD Medan," ucap Antonius dalam rapat yang berlangsung diruang Banmus DPRD Kota Medan, Senin (29/11/21).
Antonius juga menanyakan konsep kawasan lindung, karena diketahui di Medan Utara khusus Belawan ada hutan mangrove apakah itu masuk dalam kategori Hutan Lindung.
Belum lagi, permasalahan penataan wilayah ini tidak diketahui bila peta perencanaan tidak diketahui lokasi mana saja yang masuk RTH.
Dimana ada beberapa aitem yang perlu disampaikan oleh pihak Bappeda termasuk kategori jalan.
Masih dalam rapat tersebut, Daniel Pinem yang anggota Pansus DPRD Medan, menjelaskan kenapa ini harus diketahui tentang peta RTH tersebut. Ini terkait adanya permasalahan pengaduan warga yang lahannya masuk dalam RTH.
"Akibat masuk dalam RTH, rumah dan lahan tidak bisa dijual. Bahkan saat pembayaran pajak bertambah mahal sehingga inilah menjadi permasalahan," ucapnya sembari siap menunjukan bukti yang dimaksud dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Medan, Benny.
Sementara itu Paul Mei Anton mengatakan kalau kita tidak tahu pemetaan, khawatir ini akan menjadi masalah khususnya mengenai RTRW Ranperda 2021 hingga 2041.
Hal yang sama pun disampaikan Edwin dan Renville dalam rapat tersebut.
Menyikapi Kepala Bappeda Kota Medan, Benny menyampaikan nantinya permasalahan peta maupun draft dari Kementerian ATR akan diserahkan kepada anggota tim pansus. Sedangkan masalah ganti rugi lahan warga yang masuk kawasan RTH bisa melaporkan dan segera mengganti rugi lahan warga yang dimaksud.
"Mengenai rincian ganti rugi nanti langsung dilakukan oleh Tim KJPP, berapa nilai yang akan dibayarkan,"ujarnya sembari menyatakan bila anggaran mencukupi langsung dibayarkan biasanya tidak sampai dua tahun langsung dibayarkan.
Nah begitu juga mengenai tata ruang lebih detail di RDTR.
Setelah adanya penjelasan langsung dari Kepala Bappeda maka langsung disetujui para seluruh tim pansus DPRD Medan mensahkan dalam rapat paripurna.
Terpisah Ketua Tim Pansus DPRD Medan, Dedy Aksyari menjelaskan bahwa pembahasan ini sempat tertunda selama dua tahun, faktornya karena Covid19.
Dimana dengan adanya persetujuan dari Kementerian ATR, maka bisa disyahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (30/11/21).
"Untuk persetujuan subtansi di Kementerian ATR itu juga dua tahun. Dan baru keluar sekitarr 16 November 2021 kemarin," ucapnya.
Dengan disyahkan RTRW ini, sebut Dedy program kebijakan Walikota Medan lebih cepat terlaksana dalam pembangunan Medan Utara, banjir dan kemacatan maupun insfrastruktur di Kota Medan.(m*n)