satuhatisumut.com | Medan: Terkait Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.21 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, harus menjadi acuan bagi masyarakat maupun Lurah, pada saat proses pengangkatan Kepala Lingkungan.
Dimana proses penjaringan calon Kepling VIII, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, kondisinya saat ini terkesan "carut marut".
Hal ini mendapat reaksi keras dari Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman. Menurutnya, Panitia Pelaksana (Pansel) pemilihan Kepling tersebut yang ketuai oleh Sekretaris Lurah, harus menjalankan mekanisme sesuai dengan Perwal No.21 tahunn 2021 tersebut.
"Kalau memang ada dugaan manipulasi data dukungan masyarakat terhadap calon Keplling VIII, yang dilakukan oleh oknum Seklur, diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasinya," tegas Habib.
Sambung Habib lagi, berdasarkan surat aduan warga yang diterimanya menyebutkan bahwa, Sekretaris Lurah (Seklur) memberi keleluasaan kepada Kepling VIII B.P Aritonang untuk memverifikasi data calon Kepling VIII atas namanya sendiri.
"Sedangkan calon Kepling yang diajukan oleh warga atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, yang memverifikasinya Kepling B.P Aritonang juga. Hal ini diketahui oleh Seklur. Dan itukan itu sudah menyalahi Perwal No.21," tandasnya.
Habib juga menambahkan, salah satu syarat calon Kepling ialah, calonnya merupakan warga yang menetap selama 2 tahun di lingkungan tersebut. "Apabila kurang dari 2 tahun berdomisilinya, dirinya tidak berhak dipilih sebagai Keplling," terangnya.
Sementara itu, menurut keterangan Sekretaris Lurah Sei Putih Barat Syahrul Hasugian saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsAap nya mengatakan, penyerahan berkas calon Kepling VIII atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, mereka terima pada pukul 14.00 wib.
"Sementara berkas para calon Kepling di Kelurahan Sei Putih Barat harus sampai ke kantor Camat Medan Petisah pada pukul 15.00 wib. Jadi mana mungkin berkas kepunyaan Sudjono dapat saya periksa. Namun begitu, keseluruhan berkas Kepling yang masuk tetap kami bawak ke Kantor Camat," tuturnya.
Syahrul juga menyebut, apa yang dikatakannya ini sesuai dengan bukti tertulis yang mereka terima. "Saya berbicara sesuai dengan data yang ada," imbuhnya.
Ucapan Seklur Syahrul ini dibantah oleh Sudjono F.N Mahulae, kapada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya bersama temannya Junjungan Manurung mengantar berkas tersebut pukul 11.00 wib ke Kantor Lurah Sei Putih Barat.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Seklur tersebut. Untuk menjaga perpecahan dan kesalah pahaman diantara warga, kami sepakat untuk pembatalan kedua nama calon Keplling VIII,"
Perlu diketahui, untuk kebenaran persoalan ini, Lurah Sei Putih Barat Deny Mukhtar Zebua saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kalau pemilihan Kepling ditangani sepenuhnya oleh Sekretaris Lurah. "Saya tidak mengetahui bagaimana proses pemilihan Kepling yang sudah berjalan. Jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan," ucapannya.
Dan hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Petisah, tidak dapat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsAap nya terkait masalah pemilihan Kepling VIII tersebut.(m*n)
Dimana proses penjaringan calon Kepling VIII, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, kondisinya saat ini terkesan "carut marut".
Hal ini mendapat reaksi keras dari Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman. Menurutnya, Panitia Pelaksana (Pansel) pemilihan Kepling tersebut yang ketuai oleh Sekretaris Lurah, harus menjalankan mekanisme sesuai dengan Perwal No.21 tahunn 2021 tersebut.
"Kalau memang ada dugaan manipulasi data dukungan masyarakat terhadap calon Keplling VIII, yang dilakukan oleh oknum Seklur, diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasinya," tegas Habib.
Sambung Habib lagi, berdasarkan surat aduan warga yang diterimanya menyebutkan bahwa, Sekretaris Lurah (Seklur) memberi keleluasaan kepada Kepling VIII B.P Aritonang untuk memverifikasi data calon Kepling VIII atas namanya sendiri.
"Sedangkan calon Kepling yang diajukan oleh warga atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, yang memverifikasinya Kepling B.P Aritonang juga. Hal ini diketahui oleh Seklur. Dan itukan itu sudah menyalahi Perwal No.21," tandasnya.
Habib juga menambahkan, salah satu syarat calon Kepling ialah, calonnya merupakan warga yang menetap selama 2 tahun di lingkungan tersebut. "Apabila kurang dari 2 tahun berdomisilinya, dirinya tidak berhak dipilih sebagai Keplling," terangnya.
Sementara itu, menurut keterangan Sekretaris Lurah Sei Putih Barat Syahrul Hasugian saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsAap nya mengatakan, penyerahan berkas calon Kepling VIII atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, mereka terima pada pukul 14.00 wib.
"Sementara berkas para calon Kepling di Kelurahan Sei Putih Barat harus sampai ke kantor Camat Medan Petisah pada pukul 15.00 wib. Jadi mana mungkin berkas kepunyaan Sudjono dapat saya periksa. Namun begitu, keseluruhan berkas Kepling yang masuk tetap kami bawak ke Kantor Camat," tuturnya.
Syahrul juga menyebut, apa yang dikatakannya ini sesuai dengan bukti tertulis yang mereka terima. "Saya berbicara sesuai dengan data yang ada," imbuhnya.
Ucapan Seklur Syahrul ini dibantah oleh Sudjono F.N Mahulae, kapada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya bersama temannya Junjungan Manurung mengantar berkas tersebut pukul 11.00 wib ke Kantor Lurah Sei Putih Barat.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Seklur tersebut. Untuk menjaga perpecahan dan kesalah pahaman diantara warga, kami sepakat untuk pembatalan kedua nama calon Keplling VIII,"
Perlu diketahui, untuk kebenaran persoalan ini, Lurah Sei Putih Barat Deny Mukhtar Zebua saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kalau pemilihan Kepling ditangani sepenuhnya oleh Sekretaris Lurah. "Saya tidak mengetahui bagaimana proses pemilihan Kepling yang sudah berjalan. Jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan," ucapannya.
Dan hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Petisah, tidak dapat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsAap nya terkait masalah pemilihan Kepling VIII tersebut.(m*n)