Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPKM Level 3 se-Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember

23 November 2021 | November 23, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:32:15Z
SATUHATISUMUT.COM, JAKARTA - Aturan PPKM Level 3 rencananya diberlakukan se-Indonesia. PPKM Level 3 berlaku selama libur Natal 2021 hingga tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir menyampaikan kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/11/2021).

Aturan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," dia menuturkan.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Jika ditarik mundur ke belakang, sebenarnya semua wilayah di Indonesia pernah mengalami PPKM Level 3-4. Saat PPKM Level 4, semua objek wisata ditutup sementara.

Sedangkan di PPKM Level 3 aturan tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Dalam aturan itu, wilayah yang masuk PPKM Level 3, objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.

Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Untuk aturan di restoran dan tempat umum, besar kemungkinan kapasitas akan dibatasi, hingga kembali ke take-away. Dengan kata lain, semua aturan PPKM level 3 kemungkinan akan kembali diterapkan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Ini Alasannya

Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19.

"Pemerintah seperti yang sudah disampaikan oleh Menko PMK kita akan memberlakukan level 3 mulai tanggal 24 sampai dengan 2 Januari nanti," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Economic Outlook, Senin (22/11/2021).

Airlangga menuturkan, pihaknya optimistis ekonomi akan membaik ke depan. Namun, pihaknya juga waspada terkait kasus COVID. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus terjadi saat Natal dan Tahun Baru.

"Yang pertama tikungan pada saat Natal, Tahun Baru, yang di tahun lalu menaikkan angka COVID di bulan Februari dan Maret," katanya.

Memang, saat ini sebanyak 62% masyarakat telah menerima dosis vaksin pertama. Kemudian, 40% lebih telah menerima dosis kedua.

"Namun kita tetap tidak boleh kurang waspada karena negera lain di Eropa, mereka juga sudah divaksin dua kali," katanya. (detik)
×
Berita Terbaru Update