SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Kongres advokat Indonesia (DPD KAI) Sumut menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Jumat (24/9/2021).
Ketua Bidang pendidikan dan pelatihan profesi advokat DPD KAI Sumut Armansah SH dipercaya sebagai panitia Diklat tersebut menginformasikan calon advokat peserta DKPA merupakan bagian yang sudah menjalani ujian dari 50 peserta seleksi calon advokat seluruh Sumatera Utara pada baru-baru ini.
Diklat calon advokat KAI tersebut berlangsung selama 5 kali pertemuan hingga berakhir 8 Oktober 2021 dengan mendatang dengan 40 peserta yang akan mendapatkan pencerahan ilmu dan pengetahuan berbagai materi hukum yang bersumber dari para pakar hukum maupun praktisi hukum dan akademisi dalam bidang hukum pidana, perdata maupun hukum tata negara.
Ketua Dewan kehormatan DPD KAI Sumut H Ahmad Dahlan Hasibuan sebagai pemateri kode etik advokat menerangkan latar belakang sejarah terbentuknya organisasi advokat KAI yang bersumber dan berlandaskan dari UU No.18 tahun 2003 tentang advokat. Sebelum memiliki UU khusus tentang advokat maka para pengacara, sebutan profesi advokat sebelumnya tidak memiliki payung hukum berprofesi yang lebih kuat dibandingkan undang-undang.
Namun demikian dalam perjalanan sejarah organisasi advokat, undang-undang khusus tentang advokat itu juga masih mengalami pasang surut pemahaman terutama dari delapan organisasi advokat yang ada sebelum lahir UU N0.18 tahun 2003.
Ahmad Hasibuan mengingatkan praktek profesi advokat pada dasarnya adalah profesi mulia karena secara langsung undang-undang advokat pun mengatur kewajiban advokat memberikan bantuan hukum bukan hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan membayar fee namun juga kepada masyarakat tidak mampu.
Selain itu, advokat senior tersebut juga menggaris bawahi pentingnya para advokat memahami Kode Etik Advokat dalam menjalankan profesinya agar terhindar dari kemungkinan terjadinya pelanggran profesi oleh para advokat.
Adapun pemateri dalam acara tersebut yakni, pemateri 1 tentang Kode Etik Advokat oleh bp. H. Ahmad Dahlan Hasibuan, S.H., M.H. / Ketua Dewan Kehormatan KAI SUMUT. Selanjutnya Materi Kedua : Sejarah berdirinya Advokat KAI oleh Borkat Harahap, S.H. / Vice Presiden DPP KAI. Materi Kedua tentang Sejarah berdirinya Advokat KAI oleh Borkat Harahap, S.H. / Vice Presiden DPP KAI dan Selanjutnya Materi Ke empat: Hukum Acara Peradilan Peratun oleh bapak Adv. Dr. Ibnu Affan, S.H., M.Hum. / Praktisi dan Dosen FH UISU. (red)