Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Poldasu Ringkus 3 Pelaku Pemerasan Pemilik Terapis Pijat di Siantar

12 November 2021 | November 12, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:44:07Z

SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 pria serta 1 wanita di sejumlah tempat di Sumut. Ketiganya diciduk polisi karena mengaku dekat dengan polisi lalu memeras pemilik terapis pijat plus-plus.

“Petugas menangkap tiga orang pelaku,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Tatan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pada Kamis (7/10), ada lima orang terapis diamankan oleh Subdit 4, Renakta, Ditkrimum. Pada hari yang sama, salah satu pria bernama Lambas Triyadi datang ke lokasi tempat pijat itu di Jalan HM Sitorus Pematangsiantar. Setiba di tempat itu, Lambas tidak menemukan para terapis.

Saat bersamaan, dia pun bertemu dengan salah satu kakak terapis tersebut dan menanyakan perihal kenapa lokasi itu tutup. Lambas mendapat informasi bahwa tempat itu terjadi penindakan oleh Polda Sumut. Lambas lalu meminta nomor HP pemilik terapis.

Setelah itu, Lambas bergeser dari Kota Siantar menuju Kota Medan. Dalam perjalanan, Lambas menghubungi temannya, Irfan. Kepada Irfan, Lambas bertanya apakah ada orang bisa berkomunikasi dengan penyidik Renakta.

Mereka pun lalu bersepakat bertemu di salah satu warung nasi di Jalan HM Joni Medan. Di sana, mereka menghubungi pemilik terapis dengan maksud bahwa mereka bisa berkomunikasi dengan penyidik Renakta. Lambas lalu menunjukkan wajah Riris sebagai ‘penyidik’ kepada pemilik terapis.

“Sesampainya di rumah makan tersebut, Lambas melaksanakan video call terhadap inisial H, pemilik terapis, menyampaikan bahwa mereka bisa berkomunikasi dengan penyidik Renakta,” sebut Tatan.

Lambas lalu menunjukkan wajah Riris. Akhirnya, disepakati kemudian pembicaraan dilanjutkan melalui WhatsApp hingga terjadi pembicaraan soal dana yang dibutuhkan oleh Lambas, Irfan dan Riris.

“Kemudian disepakati nilai rupiah lebih kurang Rp 35 juta rupiah,” ucap Tatan.

Singkat cerita, H pun mentransfer uang sebanyak Rp 35 juta. Dari total uang itu, di mana Rp 5 juta itu tidak bisa diambil lantaran korban telah membuat laporan polisi dan meminta penyidik untuk memblokir sisa uang yang dikirim sebanyak Rp 5 juta.

“Pada tanggal 9, korban membuat laporan polisi di Polsek Siantar Barat. Kemudian pada saat itu korban meminta para penyidik untuk diblokir rekening penerima atas nama Riris,” ucap Tatan.

Perkara itu pun terus didalami hingga menangkap ketiga pelaku tersebut, yakni Lambas, Irfan, dan Riris. Ketiga ditangkap secara terpisah.

Tatan lalu menegaskan bahwa adanya anggota Renakta menerima sejumlah uang itu tidak benar. Uang itu dikirim oleh pemilik terapis ke para pelaku.

“Jadi terkait pemberitaan yang kemarin sempat viral terkait anggota kita yang disampaikan menerima sejumlah uang. Ini kami bantah sekeras-kerasnya bahwa itu tidak terjadi dan hari ini kami sampaikan bahwa uang tersebut ada dikirim dan diterima oleh rekening atas nama Riris, kemudian uang tersebut dibagi 3,” sebut Tatan

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. (red)

×
Berita Terbaru Update