Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Tangkapan 3 Bulan, Nilainya Capai Rp 37 Miliar

12 November 2021 | November 12, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:44:07Z

 

SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti narkoba senilai Rp 37 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan selama sekitar 3 bulan, di halaman di Polrestabes Medan, Selasa (9/11/2021).

Narkoba yang dimusnahkan tersebut 22,820,1 gram sabu, 1,165 butir erimin, 5,155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi, dan 197,22 gram ganja. Dengan tersangka diantaranya ANS, MAN, J dan MC (pasangan suami istri), GS, MJ, VS.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Narkoba Rikki Ramadhan, mengatakan narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar mengunakan mobil penggiling dari BNN Sumut.

“Sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa. Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 8 tersangka ditangkap berbagai tempat di Medan dan daerah lain,” kata Kombes Pol Riko Sunarko.

Dari 8 tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. “Jika ditotal barang haram itu mencapai Rp 37 miliar,” tambahnya lagi.

Kombes Riko komit tidak akan kendur dalam pemberantasan dan penindakan kepada pengedar narkoba di Kota Medan. “Semuanya harus dituntaskan. Kalau ada gembong narkoba melawan petugas sikat habis,” jelasnya.

Ia juga berharap masyarakat kota Medan turut serta dalam pemberantasan narkoba di Medan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengaku bangga melihat petugas Polretabes Medan sangat luar biasa mengungkap kasus narkoba di Kota Medan. Ada langkah tegas dalam nengungkap penyelundupan narkoba di Medan. “Kita juga berharap generasi bangsa Indonesia jauhkan narkoba,” jelasnya. (rel)

×
Berita Terbaru Update