Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual Beli Oli Palsu, Warga Medan Johor Diadili di PN Medan

29 Mei 2021 | Mei 29, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:44:47Z

SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Terkait jual beli oli palsu, Wendy Kartono, warga Medan Johor diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/5/2021) siang. Akibat perbuatannya, perusahaan resmi selaku distributor oli tersebut, mengalami kerugian dan penurunan penjualan hingga ribuan kotak per bulan.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delviyanti mengungkapkan, aksi terdakwa terbongkar sekitar Juli 2020 lalu. “Berawal dari adanya penemuan oli merek Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Seituan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang. .

Pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 11.50 WIB, saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitra Mahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai.

“Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas Merek Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap),” sebut jaksa.

Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih nomor 138 dan menyuruh saksi Octo Ali yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada karyawan Rendi.

Oli tersebut, lanjut jaksa, diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya.

“Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangkan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran,” ujar jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Dirgantara Mitra Mahardi selaku distributor resmi oli, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di 2018 turun menjadi 164.694 kotak dan di 2019 menjadi 137.082 kotak.

“Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara,” urai jaksa.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Jo. Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. (mbc)

×
Berita Terbaru Update