Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Poldasu Periksa Ka Rutan Tanjung Gusta Medan Terkait Jual Beli Vaksin Covid-19

29 Mei 2021 | Mei 29, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:44:46Z

SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Tanjung Gusta, Theo Purba, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Poldasu terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, Jumat (28/5/2021).

“Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (28/5/2021).

Nainggolan menyebutkan, Theo dimintai keterangan terkait jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW. “Kita mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di Rutan,” sebut dia.

Menurut Nainggolan, Karutan dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan jadi tersangka.

“Kalau ditanya kemungkinan, ya bisa-bisa saja,” sebutnya.

Sebelumnya, sebut dia, penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Plt Kadinkes Provinsi Sumatera Utara. “Kalau kadinkes diperiksa untuk mencari tau bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin Covid-19,” ucap dia.

Beberapa saksi dari staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga telah dimintai keterangan beberapa hari yang lalu. “Sudah ada beberapa saksi dari staf Dinkes kita periksa,” ujar dia.

Menurut Nainggolan, pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. “Ini untuk kepentingan berkas,” ucapnya.

Nainggolan mengakui, penyidik Ditreskrimum sudah memeriksa dua orang saksi dari Dinas Kesehatan Propsu. “Kedua saksi itu diperiksa terkait tersangka HS, Staf di Dinkes Propsu. Kedua saksi tersebut merupakan anggota HS di Dinkes Propsu,” sebutnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendaptkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana. (ant)

×
Berita Terbaru Update