SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Aswand Hasoloan V Silitonga (60) warga Jalan Bliton Timur Belawan II Kec. Medan Belawan, Dosen di salah satu Universitas Swasta di Kota Medan, Sumatera Utara ini, Kamis sore (27/5/2021) pukul 14.00 WIB, membuat laporan pengaduan terhadap Andri warga Marelan Raya Pasar IV Timur Kec. Medan Marelan.
Aswand hendak membuat Laporan Polisi karena uangnya sebesar Rp50 juta, tak kunjung dikembalikan Andri yang juga disebutkan Dosen di Universitas Swasta di Kota Medan Sumatera Utara.
“Uang itu sudah lama saya serahkan sama dia melalui transfer bank, tepatnya pada bulan Mei tahun 2018 yang lalu. Awalnya dia itu (Andri) ada membangun 4 unit ruko dikawasan Jalan Marelan I Pasar IV Barat dan saya tertarik untuk membeli 1 unit dan sebagai panjar (uang muka), maka saya dan istriku mentransfer uang Rp50 juta ke rekeningnya,” ucap Aswand saat menyambangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pelabuhan Belawan.
Selang beberapa minggu kemudian, Aswand mengalami masalah keuangan di dalam rumah tangga dan akhirnya saya membatalkan niat untuk melanjutkan membeli ruko itu.
“Kemudian saya mohon agar dia mengembalikan uang panjar ku itu. Setiap saya tagih uang itu dengan cara mendatangi rumahnya dan chat melalui aplikasi whatsapp ke handphonenya dia selalu berjanji-janji, hingga sampai saat ini tidak sepeserpun uang itu dikembalikan,” ceritanya.
Kalau saya tagih dia selalu bilang sabar dan menunggu ruko yang dibangunnya semua laku terjual, padahal setelah semua ruko yang dibangunnya sudah laku semua terjual dia tak kunjung juga mau memberi uang itu, katanya lagi.
Upaya solusi lainnya juga sudah saya lakukan agar uang saya itu dikembalikannya. “Saya sudah menyurati dia, memberikan surat somasi dua kali, pada tanggal 17 April 2021 dan 27 April 2021 lalu. Namun, tampaknya dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang itu, hingga akhirnya saya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan Polisi,” ujar Aswand sambil menunjukkan Surat Tanda Lapor Polisinya dari SPKT Polres Pelabuhan Belawan bernomor 228/V/2021/SPK-Terpadu yang diterima Kanit II SPKT Aiptu Budi Indra Gunawan. (mpo)