Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Alat Rapid Test Antingen Bekas di Kualanamu, 5 Pegawai Kimia Farma Jadi Tersangka

30 April 2021 | April 30, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:45:14Z

SATUHATIsUMUT.COM, MEDAN – Polda Sumut menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka, usai melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang,

Kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.

Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

“Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali,” tandasnya.
Oleh karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan. “Iya, saya mengetahui,” ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.

Sejak Desember 2020

Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara telah berlangsung sejak Desember 2020.
Antigen tersebut berulang kali lalu dicuci, dimasukkan dalam kemasan dan dipakai ke hidung pasien lain.

“Kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh para tersangka sejak 17 Desember 2020,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

Panca menjelaskan dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan. Kelima tersangka antara lain PM (45) selaku Plt Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu. PM berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan yang berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Lihat juga: Marah Besar, Erick Thohir Minta Petugas Antigen Bekas Dipecat
Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat. Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Panca menyebutkan tersangka PM yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu.

“Dari hasil penyidikan PM selaku pemimpin intelektual yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana itu,” bebernya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus swab antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu Internasional Airport.Setelah itu tim berangkat ke lokasi tes swab Kimia Farma yang ada di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu Airport.

Lihat juga: Satgas Minta Penyedia Tes Antigen Tak Main-main dengan Nyawa
Di sana polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti di antaranya rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang Rp177 juta dan lainnya. Setelah itu, polisi bergerak menuju Laboratorium Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini. Di sana polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan saksi-saksi.

Bandara Kualanamu sendiri menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai Jumat (18/12). Layanan tersebut merupakan kerjasama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. Pembukaan layanan Rapid Test Antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB. (mbc/lip6)

×
Berita Terbaru Update