SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Seorang oknum polisi, Brigadir WSS, yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polsek Sunggal diamankan Subdit II Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut atas kepemilikan 1 Kg sabu-sabu. Oknum tersebut ditangkap setelah 2 orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika melibatkan oknum anggota Polri Brigadir WSS dilakukan 2 hari dengan penyamaran, yakni 22 dan 23 April 2021 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.
Selain oknum polisi, 2 warga juga diamankan yakni MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), warga Jalan Gunung Lauwser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Barang bukti yang diamankan terdiri, sabu-sabu 1 Kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS,” ungkapnya, Kamis (29/4/2021).
Dijelaskan MP Nainggolan, Kamis (22/4/2021) malam di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur dilakukan penangkapan terhadap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu.
Dari interogasi, keduanya mengakui sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS. Usai berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (23/4/2021).
“Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif,” jelasnya.
Pengakuan Brigadir WSS, sabu diperoleh dari seorang informan, ZUL (DPO), di pertengahan Januari 2021. Sabu-sabu tersebut kemudian disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai. Pada Maret 2021 Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli. “Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,” sebutnya.
Selanjut WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall pada Kamis 22 April 2021 Brigadir, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.
Dalam gelar perkara, Senin (26/4/2021) sore disimpulkan, Brigadir WSS dan 2 tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mbc)