SATUHATISUMUT.COM, RANTAUPRAPAT – Usai dinyatakan kalah dalam Pilkada Labuhanbatu, usai pemungutan suara ualng (PSU), pasangan petahana Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/4/2021).
KPU digugat setelah mengumumkan pasangan Erik Adtrada-Ellya Rosa meraih suara terbanyak dalam Pilkada Labuhanbatu.
Terpantau dari laman resmi MK, permohonan ini didaftarkan pada Kamis (29/4/2021), dengan APPP (Akta Permohonan Pengajuan Permohon) bernomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021. Dengan Eddi Mulyono dipercaya sebagai kuasa hukum dari pasangan yang diusung Partai Golkar tersebut.
KPU Labuhanbatu melakukan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Labuhanbatu, Selasa (27/4) lalu, hasilnya pasangan Erik-Ellya dinyatakan meraih 88.493 suara, unggul 310 suara dari pasangan Andi – Faizal yang memperoleh 88.183 suara.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, membenarkan tentang gugatan pasangan Andi-Faizal. Wahyudi mengatakan dirinya telah melihat salinan dokumen pendaftaran permohonan tersebut.
“Iya benar. Paslon nomor urut 3 telah mendaftarkan permohonan ke MK,” katanya singkat, menjawab konfirmasi yang dilakukan. (mbc)