SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Personil Polsek Medan Area mengamankan S alias D (43) penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Budi Utomo Kecamatan Medan Percut Jum’at (05/02/21) siang.
Warga Jalan Madio Santoso no 225 Kelurahan Pulo Brayan Darat l Kecamatan Medan Timur itu diringkus personel Reskrim Polsek Medan Area berdasarkan informasi warga bahwa di Jalan Budi Utomo Ujung Kelurahan Pulau Brayan Darat l Kecamatan Medan Timur kerap sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi, personil Reskrim Polsek Medan Area langsung terjun ke lokasi dipimpin Iptu R Ginting melakukan penyelidikan.
Selanjutnya personil Reskrim Polsek Medan Area berhasi mengamankan seorang yang dicurigai.
Pada saat diamankan, pelaku aempat membuang bungkusan plastik bening klip kecil dari tangannya.
Kemudian personel Reskrim langsung menangkap pelaku beserta barang bukti yang baru dibuang dari tangannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto Ginting SH membenarkan penangkapan pelaku dan pelaku sempat membuang barang bukti ketika mau diamankan sama petugas.
“Pelaku bersama barang bukti satu paket kecil sudah kita amankan di Mako untuk kita proses pungkasnya. (King)