Satuhatisumut,Com Medan
Sebanyak 54.976.57 Kilo Gram Narkotika jenis sabu-sabu dan 977 butir pil ekstasi hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan di musnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas, Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan barang bukti asal China itu dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama kejaksaan menjelaskan barang haram yang dimusnahkan dengan cara direbus ini untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba yang ada di Kota Medan. “Barang haram yang dimusnahkan ini senilai 22 miliar, ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dihadapan wartawan saat melaksanakan press rilis pemusnahan
Sambungnya, juga menangkap para pengedar narkoba sebanyak 14 orang. Yang mana tangkapan itu ada dari Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan. “Barang bukti pil ekstasi yang direbus juga pengungkapan dari Polsek Medan Kota, ” imbuhnya.
Relis / Edy