Satuhatisumut,Com Labuhanbatu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
26 Sep 2020 20:34 WIB
Sepanjang 2016-2020, Sebanyak 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
24 Sep 2020 15:25 WIB
Isi Surat Pengunduran Diri Eks Jubir KPK
Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Kemudian Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019) serta Natan Pasomba (Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, pihaknya mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH,” kata Ali Fikri, Relis /An