Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Medan Tembak Satu Bandar Narkoba Dan Sita 7 Kg Sabu

26 September 2020 | September 26, 2020 WIB Last Updated 2022-12-26T01:47:29Z

Satuhatisumut,Com Medan
Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Medan kembali mengagalkan peredaran 7 Kg sabu-sabu di wilayah Kota Medan sekitarnya. Tiga orang yang diduga sebagai bandar narkotika itu disergap, seorang di antaranya tewas ditembak.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konfrensi pers mengenai penangkapan ketiga tersangka di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9/2020).

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya menyergap tiga tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Bhayangkara Medan, Medan Tembung.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain alias ilias (50). Dari kedua warga Binjai Selatan, Kota Binjai, itu disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg.

Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. Mereka membelinya Rp 300 juta per Kg dan rencananya dijual kembali Rp350 juta per Kg .

“Kedua tersangka juga menyatakan ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut,” jelas Riko.

Dari keterangan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan sehingga satu tersangka lainnya teridentifikasi, yakni Syukran (41), warga Aceh Tamiang. Dia pun disergap di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski Sei Mencirim, Sunggal, Rabu (23/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan Syukran disita barang bukti 5 Kg sabu-sabu.

“Saat ditangkap, pelaku ini hendak mengambil senjata jenis rakitan, terpaksa petugas melumpuhkan terkena bagian tubuh. Saat dilarikan ke Rumah Sakit untuk pertolongan medis, tersangka keburu meninggal,” sebut Riko.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita 7 Kg sabu-sabu yang dibungkus plastik teh Cina, satu senjata api rakitan dan 3 unit handphone milik tersangka.

Dua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita kenakan pasal dengan ancaman hukuman mati,” tutup Riko.(Edy Sukarno)

×
Berita Terbaru Update