Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Barang Bukti 58 Kg Sabu dan 3400 Butir Pil Ekstasi Berhasil Disita Polrestabes Medan

26 Maret 2022 | Maret 26, 2022 WIB Last Updated 2022-12-26T01:34:20Z
SATUHATISUMUT.COM | MEDAN: Kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol.

Pasalnya, dari 5 pengungkapan kasus yang dilakukannya di lokasi terpisah, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 58,3 Kg sabu dan 3400 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Kasatres Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Eri E Sihombing, Wakasat Narkoba, AKP M Ainul Yaqin, Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik/II, AKP JH Panjaitan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring saat merilis kasus ini, Jumat (25/03/2022) tadi pagi mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, tim juga mengamankan 4 orang tersangkanya yakni, pasangan ibu dan anak berinisal MR (19) dan ibunya, YL (34) keduanya merupakan warga Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta dua tersangka lainnya, RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut dan MFM (25) warga Simpang Martabak, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Untuk tersangka ibu dan anak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia diperoleh barang bukti 8 Kg sabu. Dari pengakuan keduanya, mereka baru sekali ini menerima sabu yang berasal dari Aceh yang diduga dikendalikan oleh pamannya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan, “jelasnya.

Dalam pengungkapan itu bilang Kapolrestabes, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menggagalkan peredaran 30 Kg sabu. Pengungkapan yang berlangsung pada 16 Maret 2022 tersebut, bermula saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat 1 unit mini bus bernomor polisi BK 1894 PL sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya melintas di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Tim lalu menghentikan laju mobil tersebut. Terlihat ada dua orang pria yang melarikan diri. Namun salah seorang tersangka berinisial, MFM berhasil ditangkap. Tim lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 karung plastik warna putih berisikan 30 Kg sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Karena perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, “tutup Kapolrestabes Medan mengakhiri penjelasannya.(*)
×
Berita Terbaru Update