SATUHATISUMUT.COM | MEDAN: Sekelompok massa Pemuda-Pemudi Islam di Sumatera Utara yang tergabung dalam Aliansi Anti Penista Agama mendatangi markas Polda Sumatera Utara di Jl. Tanjung Morawa Km. 10.5, Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. Jum'at, 4/3/2022.
Di depan mapoldasu sekelompok massa tersebut secara bergantian berorasi menyampaikan pendapat atas kekecewaan terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan toa/pengeras suara yang keluar dari masjid atau mushola dengan suara anjing yang menggonggong.
Menurut Ilham Munthe selaku Kordinator I, Pernyataan Menag Yaqut tersebut sangat menyakiti hati ummat islam, karena menurutnya suara yang keluar dari pengeras suara Masjid atau Musholla adalah suara yang menyejukkan hati suara ayat suci al-qur'an, ceramah agama, pemberitahuan kemalangan atau hajatan dan kumandang adzan untuk mengajak sholat, bukan seperti suara anjing yang menggonggong.
Lanjut Manan Srg selaku Kordinator II, kami selaku umat islam sangat kecewa mendengar pernyataan Menteri Agama Yaqut, seharusnya selaku pejabat publik harus berhati-hati dalam bertutur kata mengeluarkan pernyataan, karena pejabat publik itu perkataannya di dengar masyarakat banyak.
Kalau tadi bukan pejabat publik yang mengeluarkan pernyataan tersebut mungkin tidak besar efek nya karena tidak pemutus Kebijakan, orang bisa saja berpikir omongannya ngaur, asbun dan bla bla bla. Kalau inikan pejabat publik pernyataannya melibatkan orang banyak dan akan menjadi pedoman orang banyak. Maka jika ada yang salah atau harus diperbaiki, itu harus di ingatkan agar ummat tidak tersesat. Tegas firza Kordinator III.
Massa juga mengecam pernyataan Menag RI Yaqut yang kontroversi membuat gaduh ummat dan mendesak Presiden Jokowi agar mencopot Yaqut dari Menag RI dan mendesak aparat penegak hukum Kepolisian untuk menangkap Yaqut yang diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 Tahun. Ucap Fahrul Hrp,SH Kordinator IV.
Setelah berorasi bergantian di depan Mapoldasu, sekelompok massa ini ingin membuat Laporan ke Poldasu, namun di tolak mentah-mentah oleh Poldasu yang diwakili Wadir Intelkam Poldasu Jonson Hasibuan, katanya tidak bisa membuat laporan karena di pusat sudah di laporkan.(*)
Di depan mapoldasu sekelompok massa tersebut secara bergantian berorasi menyampaikan pendapat atas kekecewaan terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan toa/pengeras suara yang keluar dari masjid atau mushola dengan suara anjing yang menggonggong.
Menurut Ilham Munthe selaku Kordinator I, Pernyataan Menag Yaqut tersebut sangat menyakiti hati ummat islam, karena menurutnya suara yang keluar dari pengeras suara Masjid atau Musholla adalah suara yang menyejukkan hati suara ayat suci al-qur'an, ceramah agama, pemberitahuan kemalangan atau hajatan dan kumandang adzan untuk mengajak sholat, bukan seperti suara anjing yang menggonggong.
Lanjut Manan Srg selaku Kordinator II, kami selaku umat islam sangat kecewa mendengar pernyataan Menteri Agama Yaqut, seharusnya selaku pejabat publik harus berhati-hati dalam bertutur kata mengeluarkan pernyataan, karena pejabat publik itu perkataannya di dengar masyarakat banyak.
Kalau tadi bukan pejabat publik yang mengeluarkan pernyataan tersebut mungkin tidak besar efek nya karena tidak pemutus Kebijakan, orang bisa saja berpikir omongannya ngaur, asbun dan bla bla bla. Kalau inikan pejabat publik pernyataannya melibatkan orang banyak dan akan menjadi pedoman orang banyak. Maka jika ada yang salah atau harus diperbaiki, itu harus di ingatkan agar ummat tidak tersesat. Tegas firza Kordinator III.
Massa juga mengecam pernyataan Menag RI Yaqut yang kontroversi membuat gaduh ummat dan mendesak Presiden Jokowi agar mencopot Yaqut dari Menag RI dan mendesak aparat penegak hukum Kepolisian untuk menangkap Yaqut yang diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 Tahun. Ucap Fahrul Hrp,SH Kordinator IV.
Setelah berorasi bergantian di depan Mapoldasu, sekelompok massa ini ingin membuat Laporan ke Poldasu, namun di tolak mentah-mentah oleh Poldasu yang diwakili Wadir Intelkam Poldasu Jonson Hasibuan, katanya tidak bisa membuat laporan karena di pusat sudah di laporkan.(*)