Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Budi Lubis Katakan Jika Tembok Menyalahi Aturan Silahkan Instansi Terkait Bongkar, Burhanuddin Sitepu: Izin Bangunan Tembok Menyalah Satpol PP Harus Bongkar

18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-12-26T01:34:13Z
SATUHATISUMUT.COM | MEDAN: Pembangunan perumahan yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur menjadi sorotan warga. Hal tersebut disebabkan pembangunan tembok dan gapura yang merupakan desain dari perumahan tersebut diketahui sudah menyalahi Perwal No 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Kota Medan No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Mendirikan Bangunan, termasuk juga ketinggian tembok yang melebihi batas ketinggian yakni 1,5 meter.

Budi F Lubis salah satu warga lingkungan VII yang rumahnya berdempetan dengan perumahan tersebut mengatakan jika bangunan tembok diketahui memiliki ketinggian menyalahi Perwal No.16 Tahun 2021 Pasal 17.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait dampak pembangunan tembok yang melebihi aturan, Budi malah mengaku sudah bosan menyuarakan, namun seakan dukungan dari warga yang terimbas seakan tidak ada.

"Gimana lagi pak, capek dilaporkan 2 bulan, rdp suara sampek serak suara tidak ada tanggapan. Komisi 4 datang atau tidak juga tidak tahu. Tidak keberatan atas tembok sesuai peraturan yang ada itu berarti kalau pkppr monitor dan hasilnya benar atau salah. Atau ada pelanggaran peraturan yang ada ya silahkan tindak,"tulis Budi melalui pesan WA pribadinya, Jumat (18/2).

Budi juga berharap Muspika, Satpol PP dan Dinas PKPPR kota Medan tidak tutup mata terhadap permasalahan tersebut.

Terpisah, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, SH.,MH ketika diminta tanggapannya terkait hal itu mengatakan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di ruang Komisi 4, Burhanuddin mengatakan jika izin bangunan dengan izin mendirikan tembok atau gapura terpisah.

" Kita mau mempertanyakan, Plank IMB yang informasinya telah dipampangkan oleh pengembang di depan Gapura perumahan apakah plank mendirikan bangunan (Perumahan) atau plank pendirian tembok atau gapura pada perumahan tersebut. Jangan sampai ada pembodohan masyarakat atas keberadaan Plank.IMB tersebut,"ketus Politisi dari Partai Demokrat kota Medan ini.

Ditambah Burhanuddin lagi, jika proses pengurusan izin mendirikan bangunan itu sebelumnya harus melalui proses tahapan yang sudah di tentukan apalagi yang dibangun adalah perumahan yang berjumlah puluhan.
"Harus ada izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Harus Sempadan Bangunan dengan Jalan. Apalagi kita ketahui bahwa ditempat itu akan dibangun sebanyak 44 pintu rumah yang dimohonkan meskipun kabar yang kami dapat lagi hanya 36 pintu,"terangnya.

Secepatnya, tambah Burhanuddin, Komisi 4 DPRD Medan akan kembali memanggil pemilik bangunan dan Komisi 4 akan meninjau langsung kelokasi bangunan dengan meminta dinas perizinan membawa grand desain bangunan yang pernah diajukan oleh pihak pengembang, Camat dan Lurah bersama warga yang keberatan. (m*n)
×
Berita Terbaru Update