satuhatisumut.com | Medan: Pemerintah Kota (Pemko) Medan memproyeksikan pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp6. 273.207.732.441. Estimasi ini berasal dari penerimaan pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3. 165.039.172.206 dan pos Pendapatan Transfer sebesar Rp3.108.168.560.235.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, untuk penerimaan dari pos Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3.165.039.172.206 itu bersumber dari pos pajak daerah, pos retribusi daerah, pos pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pos lain-lainnya yang sah.
"Untuk pos Pendapatan Transfer estimasinya berasal dari penerimaan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2. 233.946.563.300 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp874.221.997.335," kata Wali, Kota Medan Bobby Nasution saat membacakan nota pengantar Wali Kota Medan pada sidang paripurna DPRD Medan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 di gedung dewan, Rabu (10/11/2021).
Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim beserta unsur pimpinan dewan yakni HT Bahrumsyah, Rajuddin Sagala dan dihadiri Wakil Wali Kota Aulia Rahman, Bobby menegaskan untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah, Pemko Medan akan melakukan upaya-upaya sinkronisasi melalui kebijakan pendapatan daerah yakni antara lain lebih mengembangkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan APBD baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
"Kemudian lebih mendorong peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta, baik dalam pembiayaan maupun pelaksanaan pembangunan kota termasuk pembayaran PBB tepat waktu," kata Bobby.
Bobby berharap Pemko Medan bersama DPRD Medan dapat melakukan pembahasan terhadap ranperda ini secara komprehensif sehingga dapat disetujui bersama secara tepat waktu.(m*n)
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, untuk penerimaan dari pos Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3.165.039.172.206 itu bersumber dari pos pajak daerah, pos retribusi daerah, pos pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pos lain-lainnya yang sah.
"Untuk pos Pendapatan Transfer estimasinya berasal dari penerimaan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2. 233.946.563.300 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp874.221.997.335," kata Wali, Kota Medan Bobby Nasution saat membacakan nota pengantar Wali Kota Medan pada sidang paripurna DPRD Medan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 di gedung dewan, Rabu (10/11/2021).
Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim beserta unsur pimpinan dewan yakni HT Bahrumsyah, Rajuddin Sagala dan dihadiri Wakil Wali Kota Aulia Rahman, Bobby menegaskan untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah, Pemko Medan akan melakukan upaya-upaya sinkronisasi melalui kebijakan pendapatan daerah yakni antara lain lebih mengembangkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan APBD baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
"Kemudian lebih mendorong peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta, baik dalam pembiayaan maupun pelaksanaan pembangunan kota termasuk pembayaran PBB tepat waktu," kata Bobby.
Bobby berharap Pemko Medan bersama DPRD Medan dapat melakukan pembahasan terhadap ranperda ini secara komprehensif sehingga dapat disetujui bersama secara tepat waktu.(m*n)