SATUHATISUMUT.COM, MEDAN - Dibuka sejak 25 Oktober 2021, Program Relaksasi atau keringanan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), akan berakhir 23 Desember 2021 mendatang.
Untuk itu, Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, meminta masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2021 tersebut.
"Kami harap masyarakat Sumut segera memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya," kata Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly, kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Adapun program relaksasi ini berlangsung hingga 23 Desember 2021. Bagi wajib pajak (WP) yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.
Dan BPPRD Sumut setidaknya mesti mengejar realisasi Rp 782.357.795.528 di triwulan IV untuk sektor PKB. Sedangkan sektor BBNKB, realisasi yang harus dicapai Rp 325.849.396.634. Sementara capaian hingga September 2021 untuk sektor PKB, senilai Rp 1.511.247.600.212 atau 65,89% , dari total target PAPBD 2021 Rp 2.293.605.395.740. Untuk BBNKB di periode yang sama, telah terealisasi Rp 912.728.920.124 atau 73,69% dari target Rp 1.238.578.316.758.
Dan pada 2 tahun sebelumnya, program relaksasi ini mampu over target. Pun kali ini, BPPRD Sumut juga optimis raihan serupa akan mampu diwujudkan. Karenanya butuh kerjasama yang baik dengan seluruh masyarakat sebagai WP.
"Pajak kita untuk pembangunan provinsi yang kita cintai ini, serta untuk kesejahteraan masyarakat Sumut," katanya seraya menambahkan buruan mumpung masih ada waktu segera daftarkan pembayaran PKB dan BBNKB melalui program relaksasi ini.
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 20/2021 tentang relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi covid-19 yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya.
Program relaksasi yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.
Sementara penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100% atau menyeluruh, termasuk sanksi adiminstrasi/denda pajak progresif. Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Kemudian tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.
Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki badan hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (rel)
Untuk itu, Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, meminta masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2021 tersebut.
"Kami harap masyarakat Sumut segera memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya," kata Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly, kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Adapun program relaksasi ini berlangsung hingga 23 Desember 2021. Bagi wajib pajak (WP) yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.
Dan BPPRD Sumut setidaknya mesti mengejar realisasi Rp 782.357.795.528 di triwulan IV untuk sektor PKB. Sedangkan sektor BBNKB, realisasi yang harus dicapai Rp 325.849.396.634. Sementara capaian hingga September 2021 untuk sektor PKB, senilai Rp 1.511.247.600.212 atau 65,89% , dari total target PAPBD 2021 Rp 2.293.605.395.740. Untuk BBNKB di periode yang sama, telah terealisasi Rp 912.728.920.124 atau 73,69% dari target Rp 1.238.578.316.758.
Dan pada 2 tahun sebelumnya, program relaksasi ini mampu over target. Pun kali ini, BPPRD Sumut juga optimis raihan serupa akan mampu diwujudkan. Karenanya butuh kerjasama yang baik dengan seluruh masyarakat sebagai WP.
"Pajak kita untuk pembangunan provinsi yang kita cintai ini, serta untuk kesejahteraan masyarakat Sumut," katanya seraya menambahkan buruan mumpung masih ada waktu segera daftarkan pembayaran PKB dan BBNKB melalui program relaksasi ini.
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 20/2021 tentang relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi covid-19 yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya.
Program relaksasi yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.
Sementara penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100% atau menyeluruh, termasuk sanksi adiminstrasi/denda pajak progresif. Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Kemudian tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.
Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki badan hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (rel)