SATUHATISUMUT.COM, BELAWAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringus tiga tersangka perampokan yang modusnya memancing korban dengan menggunakan wanita cantik yang berpura-pura meminta tolong.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, Jumat (5/11/2021) sore.
Kasat Reskrim AKP I Kadek, mengakakan, ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang tersangka yang bertindak sebagai penadah sepeda motor milik korbannya.
"Modus digunakan para pelaku menggunakan wanita cantik yang menunggu korbannya di jalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk merampok barang-barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, semula pelaku bersama tujuh rekannya melakukan perampokan, kini baru tiga orang yang berhasil ditangkap, sedangkan empat orang lainnya dalam pengejaran.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami lokasi–lokasi lainnya yang kemungkinan tempat para tersangka menjalankan aksinya. (red)
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, Jumat (5/11/2021) sore.
Kasat Reskrim AKP I Kadek, mengakakan, ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang tersangka yang bertindak sebagai penadah sepeda motor milik korbannya.
"Modus digunakan para pelaku menggunakan wanita cantik yang menunggu korbannya di jalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk merampok barang-barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, semula pelaku bersama tujuh rekannya melakukan perampokan, kini baru tiga orang yang berhasil ditangkap, sedangkan empat orang lainnya dalam pengejaran.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami lokasi–lokasi lainnya yang kemungkinan tempat para tersangka menjalankan aksinya. (red)