Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Penikaman Tetangga Hingga Tewas Divonis Seumur Hidup di PN Medan

25 November 2021 | November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-28T03:45:12Z

, MEDAN – Gara-gara menikam tetangganya hingga tewas, Anang Kosin Alias Andika, divonis hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11/2021) sore.

Terdakwa Andika terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis hakim diketuai Zufida Hanum.

Majelis hakim dalam amarnya menuturkan adapun keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. “Keadaan meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” kata hakim

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Andika sontak mengucapkan terimakasih sembari beranjak dari layar monitor. “Terimakasih bu,” cetusnya.

Diketahui, vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

Semetara itu dalam dakwaan jaksa menuturkan perkara ini awalnya terjadi pada, Rabu, 5 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Andika, datang menjumpai Afrizal yang mana pada saat itu, terdakwa membawa 1 pisau yang disimpan di pinggang.

“Lalu terdakwa bertanya kepada Afrizal ‘Ada Job’ kemudian Afrizal menjawab ‘ada itu perempuan dekat rumah saya’ dan keesokan harinya pada Kamis, 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang milik Lisbet,” kata jaksa.

Mereka pun datang dengan membawa 1 tas berisikan tang, dan pisau. Sesampainya di tempat tersebut, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan merusak seng yang berada di kamar mandi belakang, dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.

“Kemudian terdakwa dan Afrizal, masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng. lalu terdakwa berusaha membuka pintu dapur yang terkunci, namun terdakwa meminta agar menunggu Lisbet membuka pintu dapur tersebut, dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut,” kata jaksa.

Sontak saja, keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya.

“Sedangkan terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher Lisbet. Namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Afrizal berkata ‘udah bunuh aja’ lalu terdakwa menusuk leher Lisbet hingga telungkup di lantai,” urai jaksa.

Selanjutnya keduanya pun mencuri uang sebesar Rp 1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok dan sepeda motor. Lalu sekira pukul 09.00 WIB saksi Riachat Napitupulu (Kakak kandung Lisbet Napitupulu) diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tidak bernyawa.

“Kemudian Riachat pergi ke rumah Lisbet dan melihat luka tertusuk kemudian membawa Lisbet ke Rumah Sakit Bhayangkara, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” beber jaksa.

Selanjutnya, pada Kamis, 27 Mei 2021 trdakwa Andika dan Afrizal ditangkap pihak kepolisian, namun karena Afrizal berusaha melawan, kemudian dilakukan tindakan tegas hingga Afrizal meninggal dunia. (rel)

×
Berita Terbaru Update