Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaksanaan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Drs.Wong Chun Sen : Minta Agar Masyarakat Tetap Patuhi Prokes, Karena Medan Masih Level 2

13 November 2021 | November 13, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:32:07Z
satuhatisumut.com | Medan: Pelaksanaan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2022 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan.M.Pd.B menghimbau agar masyarakat tetap ketat menjaga kesehatan diri dan lingkungan serta protokol kesehatan. Hal itu, kata anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi 2 ini karena meski situasi pandemi Covid19 sudah turun namun masih berada di level 2.

" Sehingga kita diingatkan lagi agar tidak lengah dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid19, agar tidak kembali melonjak lagi. Mengingat, aktifitas masyarakat juga sudah mulai normal dan keramaian juga sudah mulai terlihat, sehingga dikawatirkan jika masyarakat tidak menjaga Prokes maka lonjakan Covid19 bisa jadi kembali meningkat," kata Wong pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (13/11) di Jalan Rakyat No.145 kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan kota Medan.

Tokoh Agama yang hadir Pdt Partogi Pasaribu pada kata sambutannya mengucapkan terimakasih banyak atas kedatangan warga masyarakat yang diundang hadir pada kegiatan rutin setiap bulan wakil rakyat dari Dapil 3 kota Medan ini.

" Saya berikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir ke tempat ini untuk mengikuti Sosperda bapak Wong Chun Sen, begitu juga wakil rakyat kita Bapak Wong Chun Sen yang mau melaksanakan kegiatannya di tempat ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,"terang Pdt.Partogi Pasaribu.

Kata sambutan dari Wong Chun Sen Tarigan pada pelaksanaan Sosialisasi Perda yang dia laksanakan menjelaskan bahwa kegiatan Sosper tersebut dilakanakan selama satu tahun dengan jumlah Perwal sebanyak 50.

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti adanya sosperda tersebut.

"Kita jangan terlena meski Covid19 sudah melandai di level 2, namun kita harus tetap waspada dan terus mematuhi Prokes dengan memakai masker, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak. Kita tidak tahu apakah pembawa Covid19 sudah habis tetapi teruslah menjaga kesehatan diri,"terang Wong.

Wong juga membacakan data pertanggal 12 Nov 2021, pada penderita Covid-19 antara lain untuk di Sumatera Utara terkonfirmasi, 105.938 dan bertambah 11 orang, masih dirawat 202 orang, meninggal 2.889 orang, sembuh, 102.547 orang dan bertambah 5 orang.

Sementara untuk kota Medan terkonfirmasi yang dirawat berjumlah 48.049 orang, dirawat 72 orang, sembuh 47.060 orang, meninggal 917 orang.

Wong juga mengingatkan agar warga masyarakat yang belum di vaksin untuk segera memvaksin diri ke puskesmas, atau ke rumah sakit. Termasuk juga para manula (manusia lanjut usia).

Dilanjutkan Wong lagi pada Perwal No.4 Tahun 2012, Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan berguna agar bagiamana warga masyarakat miskin ketika sakit tidak lagi pusing memikirkan nya, sehingga ada bantuan Peserta Bantuan Iuran (PBI) gratis dan BPJS kesehatan gratis yang merupakan bantuan dari pemerintah.

Diterangkan politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini lagi, pada pasal 10 ayat 3 di Perda No.4 Tahun 2012 disebutkan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan SDM kesehatan, sarana, prasarana, obat dan vaksin dalam program penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Selanjutnya pada pasal 11 ayat 4 dituliskan lagi, rumah sakit pemerintah dan swasta berkewajiban melaksanakan usaha kesehatan Masyarakat dan berkoordinasi dengan dinas
“Selanjutnya, pada ayat 8 disebutkan Puskesmas sebagai pusat rujukan pertama dalam pelayanan kesehatan dari Puskesmas Pembantu dan jaringannya,”sebutnya.
Tambah anggota komisi II DPRD Kota Medan ini lagi, pada pasal 14 ayat 2, ada disebutkan lagi, dalam keadaan gawat darurat, setiap sarana kesehatan dan tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun sesuai dengan kompetensi masing-masing.
“Ayat 4, pelayanan kesehatan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi sistem informasi gawat darurat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan swasta yang bekerja sama secara sinergi dan efisien,”terangnya.
Dikatakan oleh Wong lagi, Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat terdiri atas XVI Bab dan 92 Pasal.

Pelaksanaan Sosperda tersebut diakhiri dengan membagikan souvenir dan berfoto bersama wakil rakyat dari Dapil 3 ini.(m"n)

 
×
Berita Terbaru Update