satuhatisumut.com | Medan: DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik dan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga oleh MK dinyatakan sebagai Inskonstitusional bersyarat.
Hal tersebut dikemukakan Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut, Drs Herri Zulkarnain Hutajulu ,SH,M.Si menjawab wartawan di Medan, Jumat (26/11/2021).
“Ini bukti kebenaran sikap Partai Demokrat yang menolak pembentukkan UU tersebut, bahkan Fraksi Demokrat walk out saat pemerintah dan koalisinya memaksakan penetapannya,” kata Herri Zulkarnain Hutajulu.
Sebagaimana diketahui kemarin MK telah menjatuhkan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja. Yang pada pokoknya MK menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UU 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikkan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam proses pembentukkan UU tersebut Partai Demokrat dan PKS adalah Partai Politik di DPR yang menolak pembentukkan UU tersebut.
Walaupun menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK tersebut. Herri Zulkarnain Hutajulu menyatakan keheranannya terhadap amar putusan yang menyatakan sikap pemerintah sebagai unskonstitusional bersyarat.
“Ini Saya kira perlu penjelasan dan kajian dari para Ahli serta Pemerhati Hukum,” tegas
Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.
Herri Zulkarnain juga menjelaskan, selain merugikan buruh, lingkungan hidup, dan terlalu memanjakan korporasi. UU Cipta Lapangan Kerja juga menafikan pelaksanaan Otonomi Daerah dengan mengembalikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah pusat, karena pelaksanaan Otonomi Daerah itu amanat reformasi tahun 1998.
"Jadi kami DPD Partai Demokrat Sumatera Utara menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK atas UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945", tutup Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.(**)
Hal tersebut dikemukakan Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut, Drs Herri Zulkarnain Hutajulu ,SH,M.Si menjawab wartawan di Medan, Jumat (26/11/2021).
“Ini bukti kebenaran sikap Partai Demokrat yang menolak pembentukkan UU tersebut, bahkan Fraksi Demokrat walk out saat pemerintah dan koalisinya memaksakan penetapannya,” kata Herri Zulkarnain Hutajulu.
Sebagaimana diketahui kemarin MK telah menjatuhkan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja. Yang pada pokoknya MK menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UU 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikkan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam proses pembentukkan UU tersebut Partai Demokrat dan PKS adalah Partai Politik di DPR yang menolak pembentukkan UU tersebut.
Walaupun menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK tersebut. Herri Zulkarnain Hutajulu menyatakan keheranannya terhadap amar putusan yang menyatakan sikap pemerintah sebagai unskonstitusional bersyarat.
“Ini Saya kira perlu penjelasan dan kajian dari para Ahli serta Pemerhati Hukum,” tegas
Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.
Herri Zulkarnain juga menjelaskan, selain merugikan buruh, lingkungan hidup, dan terlalu memanjakan korporasi. UU Cipta Lapangan Kerja juga menafikan pelaksanaan Otonomi Daerah dengan mengembalikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah pusat, karena pelaksanaan Otonomi Daerah itu amanat reformasi tahun 1998.
"Jadi kami DPD Partai Demokrat Sumatera Utara menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK atas UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945", tutup Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.(**)