SATUHATISUMUT.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tengah menyelidiki kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
“Korban bernama Goklas Fitri Kesia telah melaporkan kasus investasi bodong sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1190/VII/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 26 Juli 2021 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tengah ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/11).
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam penyelidikan awal penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. “Dari hasil pemeriksaan awal bahwa RI yang dilaporkan korban sudah tidak tinggal di Kecamatan Saribudolok, Kabupaten Simalungun,” terangnya.
Diketahui, mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial RI dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melarikan uang investasi. “Awalnya RI menawarkan usaha bersama supply barang pertanian yang bernama Subur Cooperation. Sebelumnya usahanya bernama Horas Investment. Peristiwa itu terjadi sekira Maret 2021,” kata SC salah seorang korban, Rabu (3/11).
SC menerangkan, dirinya bersama rekan satu jurusan diajak untuk menjadi penitip dana dan dijanjikan akan dikembalikan dengan jumlah tertentu.
Menurutnya, konsep penitipan dana dibuat dengan sistem investasi (tabungan/arisan) sesuai dengan slot yang tersedia. “Misalnya, bila menginvestasi Rp1 juta maka dana yang akan dikembalikan selama 25 hari menjadi Rp1,3 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 100 ribu. Kalau menginvestasi uang Rp5 juta dalam waktu 30 hari akan dibalikkan menjadi Rp 6,5 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 500 ribu,” ungkapnya.
“Sedangkan yang menginvestasikan uang Rp20 juta dalam kurun waktu 30 hari akan dibalikkan menjadi Rp26,5 juta dengan biaya administrasi Rp 2 juta. Jika investasi Rp50 juta dalam kurun waktu 30 hari akan dikembalikan sebesar Rp65 juta dengan biaya admin Rp5 juta,” sambung mahasiswa Jurusan Teknik Industri USU tersebut.
SC menjelaskan, seluruh transaksi awalnya berjalan mulus tanpa tanpa masalah. Bahkan pengembalian uang beserta bunga investasi sempat dilakukan H-1 dari tanggal ketentuan yang telah disepakati.
Namun, pada Maret 2021 dana-dana itu mulai lama tidak cair apabila jika tidak diminta uang itu tidak diberikan. “Nah, pada April 2021, RI mulai membeberkan masalah di pertanian yang mengakibatkan dana investasi para pemutar dan peminjam tidak bisa dikembalikan tepat waktu,” jelasnya.
“Hingga akhir Oktober 2021, RI tidak pernah muncul di grup bahkan menonaktifkan nomor teleponnya dan dikabarkan bersama keluarganya sudah pindah ke daerah Bagan Batu, Riau,” sebut SC bersama rekannya terpaksa melaporkan kasusnya ke Polda Sumut. (wol/red)
“Korban bernama Goklas Fitri Kesia telah melaporkan kasus investasi bodong sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1190/VII/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 26 Juli 2021 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tengah ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/11).
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam penyelidikan awal penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. “Dari hasil pemeriksaan awal bahwa RI yang dilaporkan korban sudah tidak tinggal di Kecamatan Saribudolok, Kabupaten Simalungun,” terangnya.
Diketahui, mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial RI dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melarikan uang investasi. “Awalnya RI menawarkan usaha bersama supply barang pertanian yang bernama Subur Cooperation. Sebelumnya usahanya bernama Horas Investment. Peristiwa itu terjadi sekira Maret 2021,” kata SC salah seorang korban, Rabu (3/11).
SC menerangkan, dirinya bersama rekan satu jurusan diajak untuk menjadi penitip dana dan dijanjikan akan dikembalikan dengan jumlah tertentu.
Menurutnya, konsep penitipan dana dibuat dengan sistem investasi (tabungan/arisan) sesuai dengan slot yang tersedia. “Misalnya, bila menginvestasi Rp1 juta maka dana yang akan dikembalikan selama 25 hari menjadi Rp1,3 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 100 ribu. Kalau menginvestasi uang Rp5 juta dalam waktu 30 hari akan dibalikkan menjadi Rp 6,5 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 500 ribu,” ungkapnya.
“Sedangkan yang menginvestasikan uang Rp20 juta dalam kurun waktu 30 hari akan dibalikkan menjadi Rp26,5 juta dengan biaya administrasi Rp 2 juta. Jika investasi Rp50 juta dalam kurun waktu 30 hari akan dikembalikan sebesar Rp65 juta dengan biaya admin Rp5 juta,” sambung mahasiswa Jurusan Teknik Industri USU tersebut.
SC menjelaskan, seluruh transaksi awalnya berjalan mulus tanpa tanpa masalah. Bahkan pengembalian uang beserta bunga investasi sempat dilakukan H-1 dari tanggal ketentuan yang telah disepakati.
Namun, pada Maret 2021 dana-dana itu mulai lama tidak cair apabila jika tidak diminta uang itu tidak diberikan. “Nah, pada April 2021, RI mulai membeberkan masalah di pertanian yang mengakibatkan dana investasi para pemutar dan peminjam tidak bisa dikembalikan tepat waktu,” jelasnya.
“Hingga akhir Oktober 2021, RI tidak pernah muncul di grup bahkan menonaktifkan nomor teleponnya dan dikabarkan bersama keluarganya sudah pindah ke daerah Bagan Batu, Riau,” sebut SC bersama rekannya terpaksa melaporkan kasusnya ke Polda Sumut. (wol/red)