Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Komisi II DPRD Kota Medan Minta PT.BJL Selesaikan Upah Karyawan PHK nya

17 November 2021 | November 17, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:32:04Z
satuhatisumut.com | Medan: Komisi II DPRD Medan meminta  manajemen PT Bukit Jaya Lestari segera membayarkan kewajiban kepada Muhammad Effendi yang telah bekerja selama 25 tahun diperusahaan bergerak dibidang transportasi tersebut sebagai tukang las.

Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/11/21) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto didampingi para anggota Komisi II DPRD Medan, Dhiyaul Hayati dan Afif Abdillah, dihadiri perwakilan perusahaan PT BJL Elisa, Kabid PHI Dinas Ketenagakerjaan kota Medan, Marisi Sinaga serta Muhammad Effendi selaku korban PHK.

Dikatakan Surianto agar pihak perusahaan melaksanakan anjuran dari Disnaker kota Medan sebesar Rp70 juta.

Masih dalam pertemuan tersebut, Surianto yang akrab dipanggil Butong, mengatakan merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, maka pihak perusahaan yang memutus hubungan ketenagakerjaan apalagi sepihak maka wajib memberikan penuh hak-hak normatif karyawan.

Senada dengan itu, Afif Abdillah sependapat dengan Surianto agar membayarkan pesangon karyawan yang sudah dipecat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid PHI Disnaker Kota Medan, Marisi Sinaga membenarkan jika ada kekurangan upah yang diterima oleh Muhammad Effendi selama bekerja di PT Bukit Jaya Bestari yang beralamat di Jalan Perwira Satu Pulo Brayan Bengkel.

Selain itu sesuai laporan yang diterima pihak disnaker medan, bahwa Muhammad Effendi saat itu hanya istirahat sebentar karena haus, namun dia diberikan surat dan ditandatangani,dan setelah ditandatangani, diapun di pecat tanpa diberikan pesangon oleh pihak perusahaan.

Perwakilan dari pihak perusahaan, Elisa mendengar saran dari Komisi II tersebut mengatakan, kondisi perusahaan akibat terdampak pandemi Covid-19 selama ini sehingga tidak mampu untuk membayarkan pesangon yang sesuai anjuran dari dinas ketenagakerjaan kota Medan.

"Untuk saat ini, perusahaan kami tidak mampu membayarkan pesangon sesuai anjuran yang diberikan oleh pihak Disnaker, namun setelah dari rapat ini, akan saya sampaikan kepada pimpinan,"terangnya.

Sedangkan Fadli selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa selama ini pihak perusahaan PT Bukit Jaya Lestari lancar membayarkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun untuk atas nama Muhammad Effendi sudah diberhentikan BPJS Ketenagakerjaannya sejak Oktober 2020," ujarnya.

Ditegaskan Fadli dalam rapat agar pihak perusahaan segera memberikan surat keterangan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Muhammad Effendi.(m*n)
×
Berita Terbaru Update