Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PK Dikabulkan, Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Bebas

02 Juni 2021 | Juni 02, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:44:45Z

SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi untuk membebaskan mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5) jam 22.30 WIB.

Dalam rilis yang dirilis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021z untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.

“Dalam amar putusan PK, Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolnging), melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” jelas Sumanggar.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Sumanggar menyatakan, bahwa Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam perkara korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015. Perkara ini turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara ini, menurut Kejagung, negara mengalami kerugian sebesar Rp 185 miliar.

“Bahwa proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman. Tampak pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung/kerabat,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (rel)

×
Berita Terbaru Update