Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Ke-2 di 2 TPS Labuhanbatu

03 Juni 2021 | Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:44:44Z

SATUHATISUMUT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.

Perintah tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan sengketa Pilkada 2020 pasca-putusan MK soal sengketa pilkada beberapa waktu lalu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 64 tahun 2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu 2020 tanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di dua TPS yaitu 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/6).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020,” kata Anwar.

PSU diperintahkan untuk dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Keluarahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.

Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.

Pada pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra bahwa terhadap perkara a quo, pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar mendalikan adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK), beralasan menurut hukum.

Adanya fakta hukum penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas pemilih bagi yang tidak membawa KTP-elektronik serta tidak dapat menunjukkan surat keterangan (Suket), menurut Mahkamah, tidak dapat dibenarkan. Karena, jika KK djadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas di pemih, sangat besar kemungkinan terjadi kesalahan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, jika dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan seluruh surat suara yang terpakai digunakan dan seluruh pemilih menggunakan suaranya untuk memilih, perolehan suara Pemohon dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, karena pemungutan suara ulang secara signfikan dapat memengaruti perolehan suara yang dapat berpengaruh perolehan suara pasangan calon, maka demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni yang dapat dipertanggungawabkan Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan PSU di TPS 007 dan 009,” ujarnya.

Adapun, Pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah. Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.

Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.

KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

“Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Resort Kabupaten Labuhan Batu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Diketahui PSU di Labuhanbatu sebelumnya digelar pada 9 TPS. Hasilnya Andi-Faizal hanya menang di 1 TPS, sedangkan lawannya Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar menang pada 8 TPS.

Hasil rekapitulasi KPU atas pelaksanaan PSU tersebut yakni Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara sekaligus peraih suara terbanyak. Sedangkan peraih suara terbanyak kedua yakni pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar dengan 88.183 suara.

Meski perintah PSU hanya pada 2 TPS saja, akan tetapi hal ini dapat berpengaruh pada hasil akhir, sebab jumlah DPT pada 2 TPS tersebut mencapai 941 pemilih. Sementara selisih perolehan suara dua paslon tersebut hanya 310 suara. (kcm/mi)

×
Berita Terbaru Update