SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Sejumlah warga Jalan Wahidin kembali melayangkan protes terkait rencana pembangunan SPBU Shell dengan mendatangi Kantor Lurah Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/5/2021). Warga protes atas terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) SPBU Shell, padahal warga tidak pernah menyetujuinya.
Mereka juga menuding sejumlah tandatangan diduga dipalsukan oleh oknum kepala lingkungan (kepling) agar IMB bisa terbit. Saat di lokasi warga Jalan Wahidin tak bisa bertemu dengan Lurah Pandau Hilir II karena disebut tidak berada di tempat.
Adu mulut sempat terjadi antara pihak Kelurahan dan warga. Seorang warga, Paul Alianto, mengatakan penolakan terhadap pembangunan SPBU Shell sudah disampaikan sejak awal rencana pembangunan SPBU.
“Kami tidak terima karena banyak kerugiannya kepada kami. Tapi justru pihak Kelurahan tidak menggubris penolakan kami,” ujarnya.
Paul mengatakan pada Maret 2021 telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Medan. “RDP kedua sewaktu di lapangan, Ketua DPRD Medan Hasyim sudah menginstruksi kan kepada Camat Medan Area untuk mengawasi tidak boleh dilakukan pembangunan kalau tidak ada seizin warga yang terdampak langsung. Dan Camat langsung atensi masalah ini,” ujarnya.
“Sudah ada instruksi langsung dari hasil rapat tersebut untuk mencabut izin SPBU Shell. Tapi hal itu tidak terlaksana sampai sekarang,” sambungnya.
RDP juga telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama dilakukan di gedung DPRD Medan dan yang ke dua dilakukan langsung ke lokasi pembangunan SPBU. “Kemarin yang pertama dilakukan di gedung DPRD Medan, yang kedua kami langsung ke lapangan, dan di situ sudah jelas tidak boleh dibangun SPBU di situ,” tuturnya.
Paul mengatakan pihak Kelurahan telah melakukan manipulasi data dalam membantu izin pembangunan SPBU Shell keluar. Manipulasi tersebut, kata Paul, berupa pembuatan dokumen persetujuan warga yang pada kenyataannya tidak tinggal di sekitar lokasi pembangunan SPBU.
“Kemudian dalam pengajuan pembuatan IMB itu, sudah ada manipulasi. Ada persetujuan yang ditandatangani warga, tapi itu bukan warga yang tinggal di situ,” tuturnya.
Paul menyebut surat pernyataan warga yang setuju terhadap pembangunan tersebut ditandatangani oleh tujuh orang warga pada tahun 2020. Termasuk di antaranya adalah Kepling Lingkungan IV Pandau Hulu II, dan Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hulu II.
“Bisa dilihat yang tandatangan di sini adalah orang-orang yang padahal tidak tinggal di sana. Jadi sudah ada manipulasi. Dari 7 orang yang tanda tangan setuju, 3 sudah menarik persetujuan karena sadar mereka dimanipulasi,” katanya. (mbc)