SATUHATISUMUT.COM, SERGAI – Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pilkada 2020, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (20/5/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Sumanggar Siagia mengatakan, penggeledahan kantor yang terletak di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai itu terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sergai tahun 2020.
“Iya benar ada police line. Itu terkait adanya dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati tahun 2020,” ucap Sumanggar.
Dirinya pun belum bisa merincikan apa saja yang disita tim kejaksaan Sergai dari penggeledahan kantor KPU tersebut. “Itu belum tahu kita karena saat ini masih berlangsung penggeledahannya,” jelasnya.
Sumanggar juga menegaskan bahwa status perkara tersebut sudah penyidikan. Namun saat ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar mengatakan belum ada.
“Belumlah, masih penyidikan kok tersangka,” katanya. (rel/w/kg)