SATUHATISUMUT.COM, BATUBARA – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, diamankan Polres Batubara terkait kasus dugaan mafia tanah.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (26/5/2021) mengatakan, kasus tersebut berawal 13 Oktober 2020 lalu, dimana oknum kades berinisial AS (51) mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah milik desa.
“Surat tersebut dipergunakan untuk memberi izin kepada salah satu kelompok tani yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya. Terrkait objek tanah dimaksud, oknum kades tersebut mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 Ha yang berada di Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara merupakan aset desa tanpa didasari surat apapun,” papar AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, saat siaran pers di halaman Mapolres Batubara,
Namun, objek tanah tersebut juga diklaim oleh Ismail (57), warga Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Ismail mengklaia tanah tersebut sesuai dengan 6 lembar surat keterangan tanah Tahun 1988 dan kwitansi pembayaran Tahun 1988.
Sebelum oknum kades menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai objek tanah tersebut kepada salah satu kelompok tani, dirinya pernah menyampaikan bahwa objek tanah tersebut adalah miliknya. “Namun oknum kades dan kelompok tani tidak menghiraukan dan tetap menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai tersebut.”
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun,” ujarnya. (mbc)