SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Demi mendukung kebijakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menginstruksikan penutupan tempat hiburan malam mulai 18-31 Mei 2021, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terus memperkuat sinergi dengan aparat TNI dan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam, demi pencegahan penyebaran COVID-19.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (20/5/2021), mengatakan kepolisian akan bekerjasama dengan aparat TNI, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas di tempat-tempat hiburan malam.
“Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, kita telah menginstruksikan polres jajaran untuk berkoordinasi dengan bupati dan wali kota masing-masing wilayah,” katanya.
Polda Sumut juga terus berupaya menekan angka penyebaran COVID-19 dengan berbagai cara, seperti penyemprotan disinfektan, sosialisasi serta razia penerapan protokol kesehatan.
“Ini semua sudah kita lakukan dan terus akan kita lakukan. Kita akan terus aktif dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk tutup mulai 18-31 Mei 2021.
Sarana hiburan yang diminta tutup yakni klub malam, diskotek, pub, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan. (rel/ant/king)