SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Satu tersangka pelaku pencuri uang pasien di ruang rawat inap isolasi COVID-19 RSU dr Pirngadi Medan, akhirnya tertangkap. Polsek Medan Timur mengamankan SWT alias Atok (40) warga Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora mengatakan, aksi pencurian uang milik korbanIlham Fajril Harahap (20) warga Jalan Bersama Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu terjadi pada, Sabtu (17/4) sekira pukul 03.43 WIB.
“Ketika itu korban sedang dirawat di ruang rawat inap isolasi COVID-19 RSU dr Pirngadi Medan. Ketika terbangun, korban melihat tas miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kecil, sudah berada di atas lemari. Korban lantas mengecek tasnya. Ternyata uang Rp2,8 juta milik korban telah raib,” ujarnya.
Baca : Gondol Ratusan Bungkus Rokok dan Permen, Pencurian di Alfamart Terekam CCTV
Menurut Kanit, korban menghubungi keluarganya untuk memberitahukan kejadian itu. Setelah diberitahu, keluarga korban mendatangiPolsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi. Pasca peristiwa pencurian itu membuat heboh dunia maya. Dimana aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan langsung viral di medsos.
“Setelah menerima laporan, petugas kita langsungmelakukan lidik pulbaket ke rumah sakit. Dan berdasarkan rekaman CCTV di ruang isolasi, kita mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial SWT alias Atok,” terangnya.
Senin (3/5) malam, sambung Iptu Japri, personil Tekab mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Sei Deli. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan melihat pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
“Saat itu juga petugas kita langsung membekuk pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian seorangdiri dengan masuk melalui pintu depan ruang isolasi yang tidak terkunci. Selanjutnya mengambil uang Rp2,8 juta milik korban dari dalam,” ungkapnya.
Kanit menambahkan, diakui pelaku setelah berhasil melancarkan aksi kejahatannya ia langsung pulang ke rumahnya. Selanjutnya menyerahkan uang itu ke istrinya untuk membayar uang kontrakan rumah serta keperluan hidup sehari-hari.
“Setelah diinterogasi, pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (sdo)