SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Kasus Covid-19 pasca liburan lebaran meningkat tajam, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pun memerintahkan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam dan tempat hiburan lainnya di seluruh wilayah Sumut.
Hal ini menyusul melonjaknya kasus covid di Sumut hingga 86 orang per hari. Sebelumnya Sumut pernah hanya sebanyak 43 orang per hari.
Gubsu menegaaskan hal itu usai mengikuti pengarahan Presiden RI, Joko Widodo, kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (17/05/2021).
Tempat hiburan yang ditutup sementara itu adalah seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.
Direncanakan mulai Selasa 18 Mei 2021, aturan baru tersebut akan dijalankan, setelah revisi Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, diteken Gubernur Edy.
Sebelumnya dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54 itu, operasional tempat hiburan hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Gubsu juga memerintahkan Kepala Satpol PP Sumut, Tuahta Saragih, untuk berkoordinasi dan membahas hal itu bersama Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota.
Kepada Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Gubsu meminta untuk kembali mengundang para direktur rumah sakit membahas penambahan fasilitas penanganan pasien covid-19. (mbc/rl)