Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bayar Rp250.000, Per_orang, Poldasu Ungkap Praktik Perdagangan 185 Ribu Vaksin Palsu

21 Mei 2021 | Mei 21, 2021 WIB Last Updated 2021-05-21T13:17:01Z

SUMUT.TOP, Tim gabungan Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal tersebut dan satu orang diantaranya ASN.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kasdam I/BB dan Dir Krimum Dan Dir Krimsus Polda Sumut dalam paparannya mengatakan, bahwa vaksin tersebut seharusnya diberikan ke warga perumahan di Medan

“Vaksin itu seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan imbalan uang (suap) Rp 250 ribu perseorang,” Ujarnya di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Jumat (21/05/2021) pukul 17.00 Wib.

Lanjut Kapolda, pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

“Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya,” kata Panca.

Dijelaskannya, terjadinya penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh SW seorang wanita agen property perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan dokter Dinkes Sumut Aparatur Sipil Negara (ASN), IW dan ASN di Lapas Tanjung Gusta, SH.

Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial KS, warga sipil yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin. Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.

“Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Kapolda Sumut dengan tegas.

Dalam praktiknya, para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagai mestinya. Penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana.

Kapolda menekankan, kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran pemberian vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena merupakan kewenangan pemerintah.

“Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya,” terang Panca.

Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan.

“Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut,” pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti diantaranya 13 botol vaksin Sibovac, 4 kosong, 9 berisi serta sejumlah. Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat imbalan dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap(ril)

×
Berita Terbaru Update