Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dishub Kota Medan Targetkan PAD Retribusi Parkir Rp38 Miliar

12 Maret 2021 | Maret 12, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:45:35Z

SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan retribusi parkir di wilayah setempat Rp38 miliar pada tahun 2021.

“Di Kota Medan, kita memiliki 623 titik lokasi parkir dengan target retribusi 2021 sebesar Rp38 miliar,” kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan Kesmedi Sianipar di Medan, Rabu (10/3).

Pihaknya pun optimistis bisa merealisasikan target PAD itu, meski masih menerapkan parkir secara manual dengan mengoptimalkan kinerja juru parkir legal di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.

Ia mengingatkan seluruh pengelola parkir dibekali dengan surat perintah tugas (SPT) oleh instansi tersebut, dan baru diserahkan pihak ketiga sebagai pengelola lapangan.

“Sebelum diberikan SPT, kita survei dahulu untuk memberikan target pendapatan parkir di satu lokasi. Setelah itu, baru kita terbitkan SPT,” kata Kesmedi yang juga koordinator parkir di zona II Kota Medan itu.

Ia menegaskan setiap juru parkir memakai tanda pengenal yang tercatat secara resmi di Dishub Kota Medan.

“Kalau ada tanda pengenal juru parkir yang mencurigakan, segera laporkan ke Dishub Medan. Setiap pembayaran parkir, harus disertai karcis resmi,” kata dia. (ant/kg)

×
Berita Terbaru Update