Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bobby Gerak Cepat, Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Kesawan Dirobohkan

05 Maret 2021 | Maret 05, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:45:41Z

SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara merubuhkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Baru pada Kamis.

Pantauan di lokasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merubuhkan satu bangunan bertingkat tiga yang masih dalan proses pembangunan, dengan menggunakan alat berat eskavator.

Bangunan tersebut berada tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis merupakan bangunan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan pemilik bangunan, untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut.

“Sudah kita peringati, kita surati. Tapi saya liat kemarin, sehari yang lalu masih kerja, kita ingatkan kalau kerja sekali lagi, kita bongkar,” katanya.

Bobby mengimbau agar masyarakat tidak mengubah bentuk bangunan-bangunan yang berada di kawasan Kesawan, khususnya di seputaran Gedung Warenhuis yang merupakan cagar budaya.

“Ini peringatan untuk bangunan-bangunan yang lain, terkhusus di daerah Kesawan ini. Janganlah merubah bentuk, walaupun ada izinnya. Ikuti regulasinya, bentuk kita enggak boleh dirubah,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan Ahmad Fauzi mengakui kesalahan merka terkait pembangunan gedung yang tidak memiliki IMB tersebut.

“Ada sedikit kesalahan, kami mengakui. Kita mendukung program pemerintah yang mengupayakan kawasan ini ke depannya menjadi kawasan yang lebih baik,” katanya.

 

Wisata Kuliner

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara akan mengembangkan kawasan Kesawan dan sekitarnya, menjadi salah satu objek wisata kuliner guna menunjang perekonomian di daerah itu.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai kawasan Kesawan memiliki potensi besar untuk menunjang perekonomian bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi COVID-19.

“Kesawan ini salah satu program kita untuk pariwisata Medan dan menunjang perekonomian. Kesawan ini sangat bermanfaat untuk perekonomian, khususnya kuliner,” katanya saat memimpin penertiban bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kamis (4/3).

Kesawan merupakan bagian dari sejarah Kota Medan, letaknya di pusat Kota Medan. Di lokasi ini banyak terdapat gedung-gedung tua dari jaman kolonial Belanda, salah satunya Gedung Warenhuis.

Gedung Warenhuis merupakan bangunan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916.

Bobby mengatakan Pemkot Medan akan menyediakan tempat bagi para usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan Kesawan.

“Nanti kita siapkan, biar angkringan di sini enggak digusur, nanti kita siapkan tempatnya. Tapi tetap ada protokol kesehatannya, semua diikuti regulasi,” ujarnya. (Ant/king)

×
Berita Terbaru Update