SATUHATISUMUT.COM, MEDAN AREA – Polsek Medan Area mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Kedua wanita yang ringkus tersebut yakni Lindawati alias Upik (40) warga Jalan Denai Gg Mulajadi No 72, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) warga Jalan Denai Gg Jati No 25, Kel Tegal Sari I, Kec Medan Area, keduanya diringkus berkat informasi dari masyarakat ke Polsek Medan Area, pada Selasa 02 Februari 2022, sekira pukul 09.36 WIB.
Dari kedua pelaku turut disita barang bukti, 1 bungkus Narkotika yang di duga jenis sabu – sabu di dalam plastik klip bening, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah alat isap Bong yg terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis warna Putih, 3 buah pipet Aqua, 1 unit Hp Merk I-Cerry warna Hitam, 1 bungkus Plastik klip Bening dan uang tunai sebesar Rp 280.000 ribu.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua wanita tersebut didapati sedang duduk-duduk di depan rumah di Jalan Denai Gg Jati, Kel Tegal Sari I, Kec. Medan Area, dan Team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua pelaku,” ujar Kanit Reskrim Iptu Rianto Ginting SH didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting, Rabu (3/2/2021).

Di tempat terpisah, Bambang Syahputra (37) warga Jalan Pendidikan Desa Kolam, Kel Percut Sei Tuan, Kec Deli Serdang ditangkap dari Jalan Baru Ujung Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada Selasa 31 Januari 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
Bambang Syahputra ditangkap polisi bersama barang bukti 1 paket kecil di dalam plastik klip bening narkotika yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. (king)