Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi Usia 2 Minggu di Asia Mega Mas

16 Februari 2021 | Februari 16, 2021 WIB Last Updated 2022-12-26T01:45:53Z

SATUHATISUMUT.COM, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Reskrimum Polda Sumut) mengagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Operasi ini dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2021.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, membenarkan penggagalan penjualan bayi tersebut. “Benar, kasusnyamasih didalami. Sabar, ya,” katanya, Selasa (16/2/2021).

Dijelaskan Simon, pengungkapan penjualan bayi berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Kemudian pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli. “Ternyata, benar. Petugas sudah full baket, menyamar, dan pelaku ditangkap,” ucapnya.

Pelaku penjualan bayi berinisial A SIA (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Selain bayi, petugas juga menyita uang Rp 3 juta dari tangan pelaku. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.10 WIB, kemarin,” ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 F Junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sudah di Mapolda Sumut jalani pemeriksaan.

“Saat ini kita lihat dulu alasan pelaku penjual bayi dan jaringannya. Mmasih didalami,” Simon menandaskan. (lip6)

×
Berita Terbaru Update