SATUHATISUMUT.COM, MEDAN – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumut (Kemenagsu), Iwan Zulhami bakal diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (11/1) mendatang. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
“Kemarin yang bersangkutan (Iwan Zulhami) sudah dipanggil sebagai tersangka pada tanggal 28 Desember 2020. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (6/1).
Karena alasan sakit tersebut, penyidik sudah melayangkan panggilan kedua terhadap Iwan Zulhami yang dijadwalkan hadir di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan Johor, pada Senin (11/1) mendatang. “Kita kembali lakukan pemanggilan ulang untuk yang kedua pada tanggal 11 Januari 2021. Kita lihatlah panggilan kedua ini,” cetus Sumanggar.
Menurut Sumanggar, Iwan Zulhami ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020 lalu. “Dia ini baru ditetapkan sebagai tersangka. Jadi belum ada kita lakukan pemeriksaan dari awal mulai dia ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.
Saat disinggung lebih jauh soal suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan lebih rinci. “Kasusnya jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu. Jadi, dari pemeriksaan penyelidikannya sampai sekarang dan kemudian kita tingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
Ditanya apakah nanti Iwan Zulhami akan dilakukan penahanan dan peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini, Sumanggar masih merahasiakannya. “Nantilah itu. Jangan kita berbicara ke depan. Kita lihatlah kalau dia datang apa nanti respon penyidik,” ucapnya. (24j)