Satuhatisumut.com, BELAWAN – Sejak Undang-undang Cipta Karya diundangkan maka semua nelayan wajib diasuransikan sebelum melaut. Hal itu ditegaskan Plt Dirjen Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), M Zaini Hanfi pada acara sosialisasi rancangan peraturan pemerintah undang- undang Cipta Karya di Gabion, Belawan, Selasa (15/12).
“Minimal asuransi yang preminya dibayar satu tahun sekali. Tujuannya agar para pengusaha terbantu jika terjadi kecelakaan kerja terhadap nelayan,” ujarnya.
Dijelaskan, kewajiban asuransi tersebut telah dijadikan sebagai salah satu syarat ketika kapal nelayan akan berangkat ke laut. “Jadi izin berlayar tidak boleh dikeluarkan sebelum ada bukti asuransi dan kalau diizinkan juga maka petugas Syahbandar yang mengeluarkan izin, terlibat,” jelasnya.
Diharapkan, kebijakan tersebut dilaksanakan semua pengusaha perikanan dan nelayan yang mendapat untung dari keluarnya UU Cipta Karya itu harus mendukung, demikian juga kelompok atau organisasi nelayan seperti HNSI.
Menyikapi hal tersebut, Ketua HNSI Kota Medan Abdulrahman alias Atan mendesak pengusaha untuk mengasuransikan nelayan dan nelayan harus berani meminta hak tersebut kepada pengusaha. “Kami akan secepatnya mendata semua nelayan Kota Medan khususnya nelayan yang ada di Gabion, Belawan dan jika ada pengusaha yang tidak mengindahkan amanah undang- undang ini maka akan kami laporkan,” tegasnya didampingi Sekretaris HNSI Kota Medan Rustam Effendi Maha. (rel/kg)