Satuhatisumut,Com Belawan Akibat memasuki perairan Indonesia KRI Kerambit-627 menangkap 3 kapal asing masing- masing kapal PKFB 1223, PKFB 1928, dan PKFB 1791 asal Malaysia. Tiga kapal illegal fishing tersebut telah memasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE), Senin (9/11/2020).
Penangkapan dilakukan KRI Kerambit-627 dibawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia.
Pada Minggu (8/11) pagi didapat informasi kontak radar adanya kapal yang mencurigakan beraktifitas di tengah perairan Indonesia.
Infornasi yang didapat langsung ditindaklanjuti dengan pengejaran oleh KRI Kerambit-627. Alhasil didapati 3 kapal melakukan illegal fishing. Dengan sigap anggota Satrol langsung melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1791 GT 69.
Di lokasi penangkapan kapal, anggota Satrol lantas melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen serta ABK 3 kapal asing itu.
Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia PKFB 1223 GT. 66 memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda “S” serta 5 ABK warga negara Myanmar.
Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda “Z” dan 4 orang ABK warga negara Myanmar.
Muatan Ikan campuran di kedua kapal berbendera Malaysia itu diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di perairan Indonesia.
Dan dipemeriksaan kapal ketiga, KRI Kerambit-627 mendapati kapal PKFB 1791 GT 69 memuat 6 ton ikan campuran dengan nakhoda ‘PK’ berawak 5 ABK warga negara Thailand.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambit 627 mendapati aktivitas illegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di wilayah perairan Indonesia.
“KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap 3 kapal Ikan asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di selat Malaka,” Papar Pangkoarmada I.
Pimpinan TNI-AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU fishing.
Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I.
TNI-AL juga selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing serta juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,” kata Pangkoarmada I.
Saat ini ketiga kapal ikan asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1791 berbendera Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan.
“Ini sudah Komitmen Pimpinan TNI AL yang sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I,” pungkas Pangkoarmada I.
Nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Ketiga kapal nelayan tersebut telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara. (Relis)