Satuhatisumut,Com Siantar
Setalah melalui proses penyidikan hingga menjalani beberapa kali persidangan, ke empat pria gembong narkoba yang kerap pengedar sabu di Kota Siantar, tertunduk lemas usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang agenda putusan perkara di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Senin (23/11) Jam 15.00 WIB
Keempat sindikat tersebut masing-masing bernama Rahmat Hutasuhut, Muhammad Zuhri Panjaitan, Irwan dan Agung Bagus Riyadi.
Dalam nota putusan perkara yang dibacakan, Majelis Hakim yang dipimpin Danar Dono, didampingi dua hakim Simon Sitorus dan Hendri, menyebutkan, keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan peredaran narkoba jenis shabu.
“Melalui fakta dan bukti dalam persidangan, keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 112 sub 114 junto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata hakim membacakan nota putusan perkara terdakwa.
Maka atas perbuatannya, masing-masing terdakwa akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Terdakwa Rahmat Hutasuhut di jatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara, untuk terdakwa Muhammad Zuhri Panjaitan dan Irwan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Agung Bagus Riadi di jatuhi hukuman selama 2 tahun tahun penjara,” vonis hakim seraya membacakan nota putusan perkara.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan sang Hakim, ke empat gembong narkoba tersebut (terdakwa) melalui penasihat hukum Posbakum PN Siantar Kesita Eva Lumban Tobing, memohon kepada majelis hakim untuk memikirkannya terlebih dahulu. “Kami mikir-mikir dahulu yang mulia,” mohon Kesita kepada majelis hakim.
Selanjutnya, hakim memutuskan menutup persidangan. “Baiklah sidang akan kita tutup dan dinyatakan selesai,” tutup hakim seraya mengetuk palu sebanyak tida kali.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan keempat sindikat narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya Irwan, di Jalan H Ulakma Sinaga, Siantar Timur, pada (5/6) Jam 14.30 WIB lalu.
Dalam penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Siantar menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang baru saja dibelinya dari seorang bandar bernama Rahmat, di Rambung Mera
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mencokok Rahmat beserta terdakwa lainnya Muhammad Zuhri dan Agung, dari sebuah Cakruk perladangan ubi di Jalan Pasar Batu Gang Kulon, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedang asik mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, dari lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sabu seberat 13,85 gram, 1 buah HP Merk Samsung dan uang tunai Rp.250 ribu dari hasil penjualan narkoba
(Relis)