Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNN RI Bersama BNNP Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja

14 November 2020 | November 14, 2020 WIB Last Updated 2022-12-26T01:46:49Z

Satuhatisumut,Com Medan
Badan Nasional Narkotika (BNN) RI bersama BNNP Sumut berhasil mengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja dengan meringkus lima orang tersangka dari penangkapan lokasi berbeda.
Selain kelima tersangka, petugas menyita barang bukti daun ganja seberat 141 Kg dan 136 Kg ganja diantaranya ditanam dalam tanah.
Hal itu dibenarkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari didampingi Kabid Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu saat rilis kasus di sekitaran lokasi penyimpanan barang bukti ganja di sekitar gudang kapur kawasan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (13/11/20)
Arman mengungkap Sumut khususnya Kota Medan memiliki penduduk terbanyak pengguna narkotika. Saat ini, Sumut juga menduduki rangking pertama penyalahgunaan narkotika.
“Sumut merupakan lokasi transit peredaran narkoba. Sampai saat ini Sumut menduduki rangking pertama penyalahgunaan narkotika. Kalau ini tidak jadi perhatian semua pihak, maka jumlah ini akan terus bertambah,”jelasnya.
Lebih jauh, jika diperhatikan lokasi penyimpanan ratusan kilo ganja kering tersebut tidak ada yang menduga. Sebab, lokasi yang dikelilingi ladang dan tak jauh dari sungai ini berada di pelosok.

“Artinya tempat pelosok dan desa terpencil tidak luput jadi sasaran bandar narkotika. Kalau kita tidak waspada bisa saja narkotika sudah masuk ke sekolah-sekolah dan digunakan oleh anak-anak remaja di bawah umur,”sebutnya.

Untuk diketahui BNN menggagalkan peredaran 141 Kg ganja di Medan. Mereka menangkap 5 orang di dua lokasi dan menemukan narkotika yang ditanam di dalam tanah. Kelima orang ditangkap di dua lokasi tersebut yakni, MA, Z dan istrinya Su, SA, serta Sal.

Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai, pemilik barang, penyimpan (penyedia lokasi) dan pengedar. Saat pres rilis, hanya 3 tersangka yang dihadirkan. Dua tersangka lagi pasangan suami-istri (pasutri) dalam kondisi kurang sehat dan sedang menjalani isolasi.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNN mengenai adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan. Mereka melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menangkap MA yang tengah mengendarai sepedamotor di Tanjung Selamat. Dari tangannya disita 5 Kg ganja kering.

Atas keterangan MA, tim mengembangkan kasus ke Tuntungan. Di tempat kejadian perkara kedua ini ditemukan 136 Kg ganja kering yang ditanam atau dikubur di dalam tanah.

Empat tersangka lain pun ditangkap. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam. “Para tersangka sengaja mengubur ganja-ganja itu dengan container box ke dalam tanah. Tujuannya untuk mengelabui petugas dan warga sekitar juga untuk menyamarkan bau ganja kering,” katanya.(Relis)

×
Berita Terbaru Update