Satuhatisumut,Com Medan
Ribuan buruh yang tergabung dalam elemen PC Serikat Pekerja Aliansi SPSI Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja di bundaran Kawasan Industri Medan (KIM) 2 Mabar, Kamis (15/10).
Ribuan buruh unjuk rasa di KIM 2 minta Omnibus Law dibatalkan, karena UU tersebut dinilai merugikan buruh atau pekerja. Para buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Terjadinya konsentrasi seribuan massa di sekitar areal Bundaran KIM 2, membuat arus lalu lintas keluar masuk berbagai kendaraan bermotor ke Kantor PT KIM maupun perusahaan di KIM 2 serta jalan tol mengalami kemacatan.
Seyogianya, massa buruh hendak bergerak dan menyampaikan tuntutan dan orasinya ke gedung DPRD Sumut.
Namun setelah berdialog dengan Kapolres Pelabuhan Belawan akhirnya hanya sejumlah perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Sumut.
Sedangkan sebagian besar buruh tetap menyampaikan orasinya di bundaran KIM 2.
Dalam dialog tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Danyon Marhanlan Letkol Mar. FARIC, M.Tr.Opsla
mengimbau agar, penyampaian aspirasi kalangan buruh sehubungan dengan UU Cipta Kerja cukup dilakukan di kawasan Bundaran KIM 2.
Jadi tidak harus pergi Kantor DPRD Sumut, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung sebelumnya.
Dalam dialog tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan akan memfasilitasi penyampaian aspirasi buruh kepada Ketua DPRD Sumut.
Akhirnya, para buruh mengirimkan 8 orang perwakilannya ke DPRD Sumut guna menyampaikan surat pernyataan sikapnya dengan diantar langsung menuju gedung DPRD Sumut menggunakan mobil dinas Polres Pelabuhan Belawan.
Bagikan Nasi Bungkus
Sembari menunggu perwakilan buruh dari gedung DPRD Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan dan seluruh personil Polri/TNI membagi-bagikan nasi bungkus kepada para buruh dan dilanjutkan makan siang bersama.
“Terimakasih kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang telah memfasilitasi para buruh untuk menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Sumut,” ujar seorang perwakilan buruh melalui pengeras suara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan menyebutkan setelah surat pernyataan sikap diterima oleh pimpinan DPRD Sumut, para buruh membubarkan diri dengan tertib.
“Alhamdulillah, para buruh sudah menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan DPRD Sumut.
DPRD Sumut akan membentuk POKJA yg akan membahas Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja. Setelah aspirasi diterima massa bisa membubarkan diri dengan tertib,” sebut AKBP MR Dayan.
(relis/Petik)