Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Kota Binjai Eksekusi Sebuah Ruko Bekas Ponsel Hawai

16 Oktober 2020 | Oktober 16, 2020 WIB Last Updated 2022-12-26T01:47:15Z

Satuhatisumut,Com Binjai
Pengadilan Negeri Kota Binjai melakukan eksekusi sebuah ruko bekas Ponsel Hawai yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin No. 569 Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis, 15 Oktober 2020.

Eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan dari Sub Denpom Binjai, dihadiri oleh para pemohon eksekusi dr Poniman dan Suryana. Tapi, termohon eksekusi Herry Sugiarto dan Steffi Kosasi tidak hadir.

Sebelum melakukan eksekusi, Jurusita PN Binjai, Hermanyani Purba membacakan amar putusan Ketua PN Binjai dihadapan para pemohon eksekusi.

“Ketua Pengadilan Negeri Binjai menetapkan perkara Nomor 2/Pdt.Eks/Akta.HT/2020/PN Binjai akan melaksanakan eksekusi pengosongan yang dimohonkan termohon dr Poniman,” beber Jurusita.

Sementara itu, Panitera Muda PN Binjai, Leo Tampubolon menjelaskan, pihak hari ini melaksanakan eksekusi hak tanggungan yang termohon dalam perkara nomor 2/Pdt.Eks/Akta.HT/2020/PN Binjai dengan pemohon dr Poniman.

Dan juga PN Binjai melakukan eksekusi pengosongan dalam penetapan nomor 3/Pdt.Eks/Akta.HT/2020/PN Binjai dengan pemohon Suryana.

Dijabarkan, awalnya termohon eksekusi mengajukan pinjaman kredit ke BNI. Oleh karena kreditnya macet, oleh BNI dilakukan pelelangan umum Kantor Lelang Negara.

Oleh KPL Medan dilakukan pelelangan terhadap sertifikat hak milik nomor 569 Satria. Dalam lelang tersebut, dimenangkan dr Poniman dan yang dalam hal ini pemohon eksekusi.

Kemudian dilakukan balik nama sertifikat hak milik oleh dr Poniman dan Suryana di BPN Kota Binjai.

“Setelah itu, sertifikat beralih nama dari Herry Sugiarto dan Steffi Kosasi kepada dr Poniman dan Suryana. Ketika hendak dikuasai objek lelang tersebut, pihak termohon eksekusi dalam hal ini Herry Sugiarto dan Steffi Kosasi tidak menyerahkan secara sukarela,” sebutnya.

Kemudian, pihak pemenang lelang yang dalam hal ini pemohon eksekusi ke PN Binjai. “Oleh Pengadilan Negeri Binjai permohonan tersebut dikabulkan. Dan hari ini, dilakukan eksekusi pengosongan,” ucap Leo.
LBH Gelora Surya Keadilan

Sementara itu, Surya Adinata kuasa hukum dr Poniman dan Suryana dari Lembaga Bantuan Hukum Gelora Surya Keadilan mengucapkan terimakasih pengabulkan eksekusi oleh Ketua PN Binjai.

Menurut Surya, kondisi ruko yang saat ini mau dieksekusi sangat memprihatinkan. “Klien kita saat memenangkan lelang, menerima kondisi ruko dengan baik. Namun pada hari ini eksekusi, rukonya telah dirusak. Pintu besi ruko telah diambil atau dicuri diduga atas sepengetahuan pemilik sebelumnya,” ucapnya.

Surya menyebutkan, pihaknya akan melakukan upaya langkah hukum dengan mengadukan perusakan serta pencurian aset ruko yang dimenangkan lelangnya oleh klien kami ke polisi.
Relis/ Joni

×
Berita Terbaru Update