Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajatisu Periksa 3 Pejabat BTN Terkait Kasus Dugaan Korupsi kredit Fiktif Rp39,5 Miliar

14 Oktober 2020 | Oktober 14, 2020 WIB Last Updated 2022-12-26T01:47:16Z

Satuhatisumut,Com Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa tiga pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan agunan 93 SHGB.
“Katanya sudah ada panggilan. Aduh lupa aku, nanti aku cek,” jawab Aspidsus Kejatisu Agus Lumban Gaol, melalui WhatsApp, Rabu 14 Oktober 2020.

kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar ini bermodus agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Komplek Takapuna, Graha Metropolitan, Helvetia, Deliserdang.

Proses pengajuan kredit tersebut tidak sesuai standar operasional perbankan dibuat oleh Direktur PT. KAYA, Canakya Suman. SHGB yang diagunkan ke BTN Cabang Medan masih atas nama Mujianto, pemilik pertama yang menjual ke Canakya Suman.
Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan yang menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan, bernama Peterus dan Aditya.

Pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan, Peterus ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak mau menjelaskan proses terjadinya dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar ke PT. KAYA.
“Ya saya sendiri, bapak kalau mau mempertanyakan hal itu langsung saja ke legal bank kami, maaf saya tidak bisa menjelaskan itu,” jawab Peterus yang langsung mematikan telepon, Rabu 14 Oktober 2020.

Dugaan korupsi kredit fiktif dengan 93 SHGB agunan tersebut ternyata hanya ada 7 SHGB yang dibuat menjadi Hak Tanggungan (HT) ke BTN Cabang Medan. Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian kredit Peterus dan Aditya, diduga Dayan mendapat sukses fee sebesar Rp 2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank.

(Relis)

×
Berita Terbaru Update