Satuhatisumut,Com Medan
Buronan Kejari Belawan Boy MF Tampubolon (42) mengakhiri pelariannya. Terpidana kasus korupsi di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan sebesar Rp 492.781.650 tahun anggaran 2014 ditangkap, Sabtu (24/10/2020).
Penangkapan Boy MF Tampubolon dilakukan bersama tim Intel Kejatisu, Kejagung serta tim Kejari Belawan di Jalan Lipat Kajang Atas, Kec. Simpang Kanan, Aceh Singkil
“Terpidana diamankan di Jalan Lipat Kajang Atas, Kampung Siatas, Kec. Simpang Kanan, Aceh Singkil,” ujar Plt. Kajati Sumut Aditya Warman, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya diterima, di Medan, Jumat (23/10)
Ia menyebutkan, terpidana terkait kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, di Kelurahan Nelayan Indah.
Lebih lanjut, sambung Dwi Setyo mengatakan, perkara terpidana telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017.
Yakni menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam hal ini, Boy MF Tampubolon terjerat pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 492.781.650.
“Setelah dilakukan pendataan administrasi di kantor Kejati Sumut, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” katanya.
Relis / Mon